Garda Lingkungan Gugat Perusahaan Pencemar Limbah

Garda Lingkungan Gugat Perusahaan Pencemar Limbah Air limbah kali Surabaya yang diambil petugas tim. foto: rochmatun nisa/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Garda Lingkungan Jatim segera mengajukan gugatan terkait pencemaran yang dilakukan perusahaan yang kerap membuang limbah yang melebihi baku mutu.

“Sebagai perwakilan dari masyarakat dan organisasi lingkungan hidup, kami memang berhak menggugat sesuai UU 32/2009 pasal 91 dan 92,” ujar Koordinator Garda Lingkungan Didik Harimuko SH, Selasa (1/12).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Menurut Hari, pencemaran dari industri yang membuang limbah cair melebihi baku mutu bisa dijerat UU Nomer 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 100.

Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan pada ayat satu, pelanggar baku mutu air limbah bisa dipidanakan penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Pada ayat dua pada pasal yang sama, tindak pidana tersebut bisa dikenakan jika dilakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

“Ada perusahaan agar-agar yakni PT Surya Indo Alga yang bukan kali ini saja membuang limbah berbahaya. Dulu bahkan sudah masuk proses hukum. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa memidanakan kembali pabrik nakal seperti ini,” ungkapnya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Sementara, Koordinator Tim Patroli Air Terpadu Jatim, Imam Rochani menjelaskan kalau limbah yang dibuang melebihi baku mutu, maka sesuai aturan yang tertulis dalam izin, maka IPLC (izin pembuangan limbah cair) bisa dicabut.

“Kalau tidak ada IPLC, maka dilarang membuang limbah ke sungai,” tegas pria yang juga menjabat Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup tersebut.

Ia pun mengaku memiliki data lengkap terkait dugaan pencemaran dari limbah berbahaya pabrik agar-agar tersebut. Bahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti pencemaran Indoagae.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

“Kami menilai pabrik ini termasuk mokong (bandel) dan tidak jera walaupun pernah menjalani proses hukum sebelumnya melalui Polda Jatim,” kata Imam. “Ini sudah termasuk kejahatan lingkungan dan memang harus segera ditindak,” lanjut Rochani.

Ia menjelaskan, dari sampel limbah yang diambil tim patroli 28 September lalu diketahui tiga parameter limbahnya melebihi baku mutu yang ditetapkan melalui Pergub Jatim no 72/2013.

Pertama, kadar BOD5 (Biological Oxygen Demand) mencapai 117,3 mg/liter dari standar baku mutu 100 mg/liter. Kedua, kadar COD (Chemical Oxygen Demand) sebesar 434,9 mg/liter atau melebihi baku mutu sebesar 250 mg/liter. Sedangkan parameter ketiga, yakni TSS (Total Suspended Solid) mencapai 826,7 mg/liter dari standar baku mutu maksimum 50 mg/liter. (nis/rev)

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO