Golkar Minta Kasus Setnov Ditutup, MKD Menolak

Golkar Minta Kasus Setnov Ditutup, MKD Menolak Wakil Ketua MKD yang baru dilantik, Kahar Muzakir, menjadi sorotan setelah diketahui keluar dari ruangan Setya Novanto sebelum berlangsungnya sidang MKD. foto: merdeka

Namun, MKD akhirnya memutuskan melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.

Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan voting dan lebih banyak anggota yang setuju kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

Voting dilakukan secara terbuka di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan. Namun, pada rapat Senin (30/11), anggota baru MKD dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.

Mereka mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor hingga bukti rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

Rapat berlangsung alot hingga akhirnya diputuskan untuk voting. Voting dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD memilih dua opsi. Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.

Opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti. Sebanyak 11 anggota MKD memilih opsi pertama dan enam lainnya memilih opsi kedua.

Selanjutnya, voting dilanjutkan ke tahap kedua. Para anggota kembali dihadapkan pada dua opsi. Opsi pertama, langsung melanjutkan ke tahap persidangan. Opsi kedua, menuntaskan verifikasi.

Sebanyak sembilan anggota MKD memilih opsi pertama dan delapan anggota memilih opsi kedua.

"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok," kata Ketua MKD Surahman Hidayat sembari mengetuk palu sidang tiga kali.

Agenda sidang langsung dibagikan kepada para anggota. Pada Rabu (hari ini,red), MKD akan memanggil Sudirman Said sebagai pelapor. Pada Kamis keesokan harinya, MKD akan memanggil saksi utama yang ikut dalam pertemuan, yakni Maroef Sjamsoedin dan Riza Chalid.(mer/tic/sta/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO