UMK Bojonegoro Tahun 2016 Ditetapkan Sebesar Rp 1.462.000

UMK Bojonegoro Tahun 2016 Ditetapkan Sebesar Rp 1.462.000

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016 dipatok sebesar Rp 1.462.000 per bulan. Itu berdasarkan Surat keputusan (SK) penetapan UMK dari Gubernur Jawa Timur dan telah disahkan pada 20 November 2015 kemarin.

Namun, SK penetapan UMK itu baru sampai ke Bupati dan Disnakertransos Pemkab pada 24 November 2015.

Penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015. UMK Kabupaten masuk di peringkat ke 19 dari 38 daerah di Jawa Timur.

Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Disnakertransos Pemkab , Ruslantoyo mengatakan, UMK tahun 2016 ini naik bila dibandingkan dengan besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.311.000 per bulan.

Menurutnya, pihak Disnakertransos selanjutnya akan menyampaikan penetapan UMK tahun 2016 ini kepada pengusaha dan perusahaan yang ada di .

"Sosialisasi ini belum bisa dipastikan kapan dimulainya. Sebab, kami masih melakukan pembahasan mengenai hasil penetapan UMK ini,” ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO