BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2016 dipatok sebesar Rp 1.462.000 per bulan. Itu berdasarkan Surat keputusan (SK) penetapan UMK dari Gubernur Jawa Timur dan telah disahkan pada 20 November 2015 kemarin.
Namun, SK penetapan UMK itu baru sampai ke Bupati Bojonegoro dan Disnakertransos Pemkab Bojonegoro pada 24 November 2015.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015. UMK Kabupaten Bojonegoro masuk di peringkat ke 19 dari 38 daerah di Jawa Timur.
Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, Ruslantoyo mengatakan, UMK Bojonegoro tahun 2016 ini naik bila dibandingkan dengan besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.311.000 per bulan.
Menurutnya, pihak Disnakertransos selanjutnya akan menyampaikan penetapan UMK Bojonegoro tahun 2016 ini kepada pengusaha dan perusahaan yang ada di Bojonegoro.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
"Sosialisasi ini belum bisa dipastikan kapan dimulainya. Sebab, kami masih melakukan pembahasan mengenai hasil penetapan UMK ini,” ujarnya.
Namun, di lapangan tidak semua perusahaan memberikan upah pada karyawan sesuai UMK tersebut. Terutama para karyawan yang bekerja di pertokoan di Kota Bojonegoro banyak yang menerima upah di bawah UMK.
Menurut Fahrizal Adib, salah satu karyawan di perusahaan percetakan di Kota Bojonegoro, mengatakan, ia per bulan hanya menerima upah sebesar Rp 600.000. Hampir semua karyawan di perusahaan percetakan ini, kata dia, menerima upah di bawah UMK.
Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
“Rata-rata kami hanya menerima upah sebesar Rp 600.000 sampai Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
Namun, ia mengaku tidak punya banyak pilihan. Sebab, kata dia, mencari pekerjaaan di Kota Bojonegoro sekarang sulit. “Daripada menganggur, kami lebih baik bekerja meski dengan upah yang rendah,” ujar pemuda asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro itu.
Lain lagi dengan para pekerja di proyek minyak dan gas bumi (migas) lapangan Banyu Urip Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Yanto, 35, salah satu pekerja perusahaan kontraktor di proyek lapangan Banyu Urip Blok Cepu, mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta per bulan. Namun, kata dia, para pekerja di proyek migas ini bekerja sesuai kontrak kerja.
Baca Juga: Baru Sebulan Musim Kemarau, Satu Desa di Bojonegoro Sudah Terdampak Kekeringan
Seiring dengan selesainya proyek migas Banyu Urip, kata dia, maka para pekerja juga akan diberhentikan. Saat ini masih ada sekitar 7 ribu pekerja di proyek migas Banyu Urip Blok Cepu ini. Diperkirakan mulai akhir Desember hingga Februari 2016 mendatang secara bertahap para pekerja ini akan diberhentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News