Kades Ngandong Tuban Dilaporkan atas Kasus Tambang Ilegal, Diduga Ikut Terima Aliran Dana Rp20 Juta

Kades Ngandong Tuban Dilaporkan atas Kasus Tambang Ilegal, Diduga Ikut Terima Aliran Dana Rp20 Juta

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perkara tambang pasir silika ilegal di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, terus memanas. Kasus yang menjerat terdakwa CK tersebut kini menyeret Kepala Desa (Kades) Ngandong berinisial SU, yang diduga ikut menerima aliran dana dari aktivitas tambang tak berizin tersebut.

Penasihat Hukum Terdakwa CK, Nang Engki Anom Suseno, mengungkapkan bahwa kliennya menyerahkan bukti transfer senilai Rp20 juta ke rekening SU sebagai deposit pembelian pasir.

Selain berstatus sebagai pemilik lahan pengerukan, SU juga disinyalir terlibat dalam pengoordinasian armada truk pengangkut material dari lokasi tambang menuju tempat pencucian di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel.

Engki juga menyoroti adanya dugaan pemotongan ongkos angkut yang merugikan sopir truk. Pihaknya mencatat selisih pembayaran sebesar Rp10 ribu per rit, dari nilai Rp210 ribu yang disetorkan CK, namun hanya diberikan Rp200 ribu oleh SU kepada para sopir.

Pihak kuasa hukum CK pun resmi melaporkan SU beserta pria berinisial SA—pemilik ekskavator sekaligus perantara awal—ke Polres Tuban.

“Kami memiliki bukti transfer dari terdakwa ke rekening SU senilai Rp20 juta untuk deposit pembelian pasir,” terang Engki, Selasa (18/8/2026).

"Klien kami membayar per rit Rp210 ribu untuk ongkos angkut, namun oleh SU hanya Rp200 ribu yang diberikan kepada para sopir. Ada selisih Rp10 ribu per rit," paparnya.

"Kami menduga ada hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut, sehingga kami meminta agar pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat juga diperiksa secara proporsional," bebernya.

Langkah hukum ini diambil guna mendorong aparat mendalami keterlibatan pihak lain secara adil, menyusul vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta yang dijatuhkan PN Tuban kepada CK pada 28 Juni 2026, putusan yang kini sedang diajukan upaya banding.

Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wicaksono Wirawan Elsam menyatakan bahwa kepolisian tengah memproses aduan yang masuk.

"Kita selidiki dulu ya, Mas, terkait laporannya,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades SU belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tudingan dan laporan hukum yang ditujukan kepadanya. (wan/rev)