TUBAN, BANGSAONLINE.com - PT Maba Resource Indonesia (MRI) yang bergerak di bidang pertambangan menepis informasi di laman web yang menginfokan adanya aktivitas tambang di kawasan hutan Dusun Tiwihan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Direktur MRI, Suhariyanta, menjelaskan bahwa kegiatan perusahan hanya mengambil sampel (test pit) pasir silika untuk keperluan peningkatan kepengurusan IUP produksi atau operasi bidang pertambangan yang wajib diperoleh serta prosesnya lewat Kementerian ESDM.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
"Jadi secara umum kegiatan pertambangan merupakan aktivitas menggali dan memuat. Adanya kegiatan menggali merupakan pengambilan test pit untuk peningkatan IUP produksi," paparnya.
Suhariyanto menandaskan penggalian sedalam 1x3 meter yang berlokasi di lahan area peruntukan lain (APL) merupakan bekas kampung atau lahan masyarakat setempat yang dikelilingi hutan.
"Itu bukan lahan milik Perhutani saat kegiatan test pit, melainkan lahan APL. Kami telah melakukan pemberitahuan wilayah setempat," sambungnya.
Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
Menurutnya, sebelum kegiatan test pit, perusahan MRI telah mengajukan surat izin kepada Perhutani KPH Jatirogo soal pinjam pakai alur dan kawasan.
Kemudian, dari Perhutani juga telah menerbitkan pertek alur perihal jalan angkutan alat dalam kegiatan test pit selama satu hari.
"Apa yang disampaikan oleh laman web kami rasa mengada-ada. Sebab, tidak ada konfirmasi ke perusahan MRI dan Perhutani,'' kata Suhariyanta.
Baca Juga: Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM
Ia menegaskan, perusahan MRI telah memiliki surat resmi dari Perhutani nomor 1752/044.3/Drivejatim/2024 tentang hasil pemeriksaan dan peninjauan lapangan terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan jalan angkutan hasil produksi.
"Jadi, lahan tersebut tidak di milik Perhutani, tetapi lahan masyarakat, lokasinya dikelilingi hutan. Namun, kami meminta izin pertek alur dan kawasan ke KPH Jatirogo," tutupnya
Terpisah, ADM KPH Perhutani, Dedy Siswandhi, menjelaskan bahwa kegiatan test pit oleh perusahan MRI berada di tanah enclave, yaitu wilayah yang dikelilingi sepenuhnya oleh entitas lain atau oleh wilayah negara lain, juga diartikan suatu wilayah dengan karakteristik berbeda dengan wilayah di sekitarnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tepis Isu Keterlibatan Anggota di Tambang Pasir Silica
"Di istilah kami masuk lahan enclave atau lahan yang dikelilingi hutan," jelasnya.
Menurutnya, saat ini proses izin penggunaan kawasan hutan dari PT MRI dalam pengajuan ke Dirut Perhutani, selanjutnya ke Kementerian LHK.
"Kalau penggunaan kawasan hutan, proses pengajuan sudah dibuat surat Kadivre Jatim ke Dirut dan selanjut ke LHK," tukasnya.
Baca Juga: Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
Dedy juga menyayangkan adanya tulisan di laman web yang menuding ke Perhutani perihal adanya kegiatan tambang di kawasan hutan KPH Jatirogo. Lebih-lebih tanpa adanya konfirmasi pihak-pihak terkait. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News