TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban mengamankan 12 orang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang.
Dari belasan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya merupakan warga lokal, dan sisanya berasal dari luar kota.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Adapun inisial 5 tersangka dari Tuban yakni, MS (55) asal Bangunrejo Soko, ARG (58) asal Mojoagung Soko, JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, dan RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding.
Sementara lainnya, yakni EK (38) asal Gresik, MR (41) asal Jakarta, M (45) asal Mojokerto, SA (40) asal Jombang, S (48) asal Banten, S (46) Lamongan.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan bahwa 12 tersangka yang terlibat pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap korban berinisial NR (55) warga Lamongan, yang tinggal di Pekuwon, Rengel, Tuban.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata mantan Kapolres Batu itu saat konferensi pers, Selasa (13/8/2024).
Ia menambahkan, modus operandi oknum LSM saat beraksi dilakukan di kawasan Tambang Grabagan. Awalnya, para tersangka mendatangi tambang dan melakukan pengusiran terhadap pekerja.
"Mereka tersangka menyita kunci ekskavator jenis bego dan menyegel dengan memasang line, dan menutup tambang. Kemudian pelaku meminta uang damai kepada pemilik tambang," ujarnya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Dalam aksinya, lanjut Oskar, belasan orang itu mengaku sebagai salah satu organisasi yang mengatasnamakan ormas.
"Mereka mengaku pemerhati lingkungan. Namun, ujungnya meminta sejumlah uang untuk damai," imbuhnya.
Disebutkan pula, para oknum meminta tebusan Rp200 juta rupiah kepada pemilik tambang.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
"Deal-nya diserahkan Rp20 juta," ucapnya.
Oskar menyatakan, Polres Tuban menangkap total 15 para pelaku setelah adanya aduan dari pemilik tambang atau korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, ada 12 orang yang terlibat sehingga menjadi tersangka.
"3 lainnya tidak terpenuhi unsur yang kami sangkakan," pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Adapun BB yang diamankan yaitu 1 bendel garis bertulis dilarang melintas, tangkapan layar percakapan korban dan pelaku, serta uang tunai Rp25 juta. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News