Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani Pemerintah

BANGSAONLINE.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut sebanyak 4,1 juta konten judi online telah ditangani pemerintah. Upaya ini dilakukan melalui pemutusan akses dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan perjudian di ruang digital.

Meutya menegaskan, penindakan tersebut bukan capaian, melainkan laporan perkembangan yang harus menjadi perhatian bersama.

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu. Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip hari ini, Selasa (6/10/2026).

Dari total konten yang ditangani, 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP hasil penelusuran Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. Sebagian besar situs dan IP tersebut ditemukan berasal dari luar negeri, namun menargetkan masyarakat Indonesia.

“Sebagian besar IP berada bukan di dalam negeri, ada yang di luar negeri tapi mengakses warga negara Indonesia,” kata Meutya.

Ia menekankan, aktivitas judi online memiliki karakter kejahatan transnasional sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri.

“Tidak bisa pemerintah sendiri memberantas judol. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” imbuhnya. (rom)