Suara Tidak Sah di Pilbup Ngawi Capai 27.282, Ketua KPU Salahkan KPPS

Suara Tidak Sah di Pilbup Ngawi Capai 27.282, Ketua KPU Salahkan KPPS Syamsul Wathoni, Ketua KPUD Ngawi. foto: zainal abidin/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Partisipasi pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ngawi yang digadang-gadang sesuai target ternyata meleset dari target KPUD Ngawi. Hal itu bisa diketahui setelah 'hanya' 545.000 pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dari jumlah total sebanyak 732.509 pemilih. Dengan demikian, persentase kehadiran pemilih Pilkada Ngawi hanya 74,40 persen.

Syamsul Wathoni Ketua KPUD Ngawi saat ditemui di ruang kerjanya menandaskan, target yang dipasang di level daerah memang 75 persen meskipun sesuai instruksi KPU pusat 77 persen. Namun, ia berkilah jika persentase kehadiran pemilih Pilkada Ngawi kali lebih tinggi daripada proses pemilu sebelumnya baik pada pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).

Baca Juga: TNI-Polri di Ngawi Bagikan Makanan Sehat ke Masyarakat saat Coblosan Pilkada 2024

“Justru Pilkada saat ini tertinggi kehadirannya (pemilih,ref) daripada proses pemilu sebelumnya. Pada pileg hanya 73 persen demikian juga pilpres hanya 71 persen. Faktor penyebab tidak tercapainya target ini bisa dimungkinkan karena magnet paslon kurang. Itu bisa kita maklumi cuma ada dua paslon di Ngawi ini,” jelas Syamsul, Jum’at (11/12).

Sementara disinggung mengenai tingkat suara tidak sah menyentuh angka 27.282 suara, Syamsul malah menyebut hal itu terjadi karena KPPS tidak memahami suara sah maupun tidak sah. "Seperti coblos tembus selama tidak mengenai gambar paslon lainya itu jelas sah namun karena kurangnya pemahaman KPPS menjadi tidak sah, itulah salah satu contoh," tegas Syamsul. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO