DPRD Tuban Paripurnakan 10 Raperda

DPRD Tuban Paripurnakan 10 Raperda Suasana rapat paripurna membahas 10 raperda di gedung dewan. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah memasuki tahap paripurna. Rinciannya, 8 raperda dari Pemkab Tuban sedangkan, sisanya raperda inisiatif milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Rabu (16/12).

Rapat paripurna dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan beru selesai pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein saat dikonfirmasi bangsaonline.com seusai paripurna mengungkapkan, ada 10 raperda yang diparipurnakan. Yakni, raperda tentang perangkat desa, tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa, raperda tentang pendidikan kharakter dan akhlak mulia. Kemudian, disusul raperda perubahan atas perda Kabupaten nomor 2 tahun 2014 tentang izin pemanfaat ruang, raperda tentang pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Dr Koesma Tuban, raperda kawasan tanpa rokok (KTR) dan raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sedangkan, ada 2 raperda inisiatif DPRD meliputi, pengendalian minuman keras beralkohol dan raperda tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan DPRD,” terangnya.

Lanjut mantan Ketua PCNU Tuban ini menyampaikan, paripurna dimulai dari laporan pansus dan pandangan fraksi. Kemudian, dilanjutkan dengan tanggapan pemerintah terkait raperda inisiatif yang berasal dari DPRD. Rencananya, raperda ini akan diselesaikan pada akhir bulan ini. Sehingga, secepatnya akan segera diajukan pada gubernur.

Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban

“Kami ajukan ke Gubernur untuk direvisi, sebelum nantinya diterapkan dan diterbitkan keputusanannya,” tambahnya.

Wakil Bupati yang juga Ketua Senat STIKES NU Tuban ini membantah tudingan terkait pembahasan raperda yang dipakasakan. Terutama, pembahasan raperda terkait perangkat desa, badan permusyawaratan desa dan raperda musyawarah desa. Sebab, reperda tersebut merupakan peraturan turunan dari pemerintah pusat. Sehingga, harus diselesaikan secara tepat waktu.

“itu bukan karena dipaksakan, tapi memang sudah ada pedomannya. Hanya saja kami sesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah,’’ tutupnya. (wan/rev)

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO