KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Walikota Kediri Abdulah Abu Bakar angkat bicara terkait surat pengendalian PB/PD Konsumen golongan tarif R 1/450VA dan R 1/900 VA tentang pencabutan subsidi bagi warga miskin dan rentan miskin yang tidak memiliki dokumen keterangan miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ia mengatakan, seharusnya PLN bisa koordinasi dengan pemerintah daerah, sebab yang memiliki data kemiskinan adalah pemerintah daerah. Ia khawatir jika ini diberlakukan masyarakat miskin yang tidak memiliki kartu sakti akan kembali drop dengan program pemerintah ini.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Bukan menolak, tapi seharusnya PLN koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan mekanismenya, sebab banyak warga yang belum memiliki kartu sakti, masak dengan kondisi warga miskin yang minim pendidikan berkirim surat ke Pusat hanya untuk minta rekomendasi untuk pasang listrik," ungkap Walikota Kediri, Kamis (17/12).
Menurut Walikota, PLN Pusat dan PLN di daerah, melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencocokkan data yang dimiliki Pemerintah daerah, sehingga program yang baik ini tidak menimbulkan persoalan baru.
"Karena warga kita rentan dengan persoalan seperti itu, jangan sampai program yang sangat bagus ini warga miskin tidak tercover, akhirnya mencuri listrik lagi, saran saya PLN Kordinasi dengan pemerintah daerah dulu," harapnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Sementara dari data Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Kediri ada sekitar 1500 warga miskin di Kota Kediri ini yang belum tercover oleh kartu sakti yang dikeluarkan pemerintah.
Sehingga ketika Subsidi ini dicabut warga yang belum tercover kartu sakti atau dokumen lain yang dikeluarkan pemerintah pusat akan gejolak, apalagi dalam persyaratan pemasangan sambungan baru Surat Keterangan Miskin sudah tidak berlaku.
Diketahui dalam surat pengendalian PB/PD Konsumen golongan tarif R 1/450VA dan R 1/900 VA dengan nomor 0358/AGA 01.01/DIVAGA/2015 yang isinya di antaranya untuk penyambungan baru tarif 450 va -900 va harus menyertakan dokumen yang di keluarkan pemerintah, di antaranya dokumen tersebut adalah KKS, KPS, KIS, KIP atau keterangan miskin dari TNP2K.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Dan bagi konsumen rumah tangga yang yang sudah dilayani namun tidak memiliki dokumen dokumen tersebut tidak akan diperlakukan lagi sebagai konsumen yang bersubsidi. Dan dengan dikeluarkannya surat ini, secara langsung SKTM yang dikeluarkan oleh kelurahan tidak lagi bisa sebagai dasar pemberian sambungan dengan daya 450 Va-900 va dengan tarif bersubsidi. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News