KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jalal (53) warga Kelurahan Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (25/12) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Plemahan. Pasalnya, ia dilaporkan oleh Seger Mujiono (48) warga Dusun Sumbergendul, Desa Sidowarek, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, ke Polsek Plemahan lantaran telah melakukan penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.
Informasi yang dihimpun, kasus penipuan ini bermula saat korban sedang mengalami sakit di sekujur tubuh yang sudah lama tak kunjung sembuh dan minta bantuan ke pelaku. Korban yang dikenalkan oleh saudaranya itu minta bantuan untuk menyembuhkan penyakitnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Kemudian, untuk menyembuhkan penyakit yang diderita korban, pelaku yang nyaru sebagai dukun ini meminta berbagai macam persyaratan mulai dari membeli minyak, kambing dan sapi sebagai sarana menyembuhkan korban.
"Korban disuruh beli minyak wangi 4 kali dengan harga satunya Rp 2,5 juta dan total Rp 10 Juta. Setelah itu disuruh beli kambing 3 kali 1 ekornya Rp 3,5 Juta total Rp 10,5 Juta," tutur Kapolsek Plemahan AKP Suharjito.
Persyaratan sudah dilakukan, korban akhirnya kehabisan uang. Padahal, sakit yang diderita belum sembuh. Korban yang terlanjur percaya dengan pelaku akhirnya meminta kepada pelaku untuk menggandakan uang. Pelaku lantas menyanggupi permintaan korban dengan syarat untuk dibelikan sapi sebagai ritual menggandakan uang.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Korban disuruh beli sapi dua kali dengan harga 1 ekor Rp 8,5 Juta," jelas Kapolsek Plemahan.
Pelaku kemudian memberikan sebuah toples yang dibungkus kain mori warna putih kepada korban. Dalam perjanjian itu korban disuruh membuka bungkusan tersebut pada 7 hari terakhir. Usai 7 hari, korban menghubungi pelaku untuk membuka isi bungkusan tersebut.
Alhasil, saat dibuka, isi bungkusan tersebut hanya berisi guling kecil. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan pelaku ke Polsek Plemahan.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Kemarin malam pelaku kita amankan bersama warga. Saat ini barang bukti sudah kita amankan. Pelaku kami jerat pasal 378 sub pasal 372 KUHP," ujar AKP Suharjito. (den/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News