SUMENEP, BANSAONLINE.com – Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015, UMK untuk Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UKM tahun ini lebih besar. Tahun lalu sebesar 1.253.500 per bulan per orang. Dengan demikian, UMK tahun ini naik sebesar Rp 114.500.
UMK Kabupaten Sumenep untuk tahun ini tertinggi kedua setelah Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.414.000. Sementara untuk dua kabupaten lain masih di bawah Kabupaten Sumenep. UMK untuk Kabupaten Sampang Rp 1.387.000, sedangkan Pamekasan Rp 1.350.000.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja, dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, memaparkan hingga hari ini, tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakukan kebijakan UMK itu.
“Belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Tahun lalu juga sama,” papar Alam, Senin (4/1).
Di Kabupaten Sumenep sendiri ada sebanyak 543 perusahaan. Rinciannya, perusahaan besar yang memiliki karyawan di atas 100 orang sebanyak 13 perusahaan, perusahaan sedang yang memiliki karyawan antara 25 sampai 50 sebanyak 73 perusahaan, dan perusahaan kecil yang memiliki karyawan di bawah 10 orang sebanyak 457 perusahaan.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
“Saya berharap, semua perusahaan mematuhi peraturan itu,” harap Alam. (smn2/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News