GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rumor kalau gugatan yang dilayangkan pasangan Berkah (Bersama Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie) atas sengketa Pilkada Gresik pada Rabu (9/12), di tingkat sidang internal hakim MK (Mahkamah Konstitusi), ditolak, karena selisih perolehan suara lebih dari 2 persen, tidak terbukti.
Buktinya, MK menyidangkan kasus tersebut. Merujuk website MK yang berisikan jadwal sidang MK, di situ tertulis kalau MK pada Kamis (7/1), sekitar pukul 13.00 WIB menyidangkan kasus sengketa Pilkada Gresik tahun 2015.
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
Di website MK itu tertulis nomor perkara: 60/PHP.BUP-XIV/2016, dengan pokok perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati GRESIK Tahun 2015.
Website itu juga tertulis pemohon gugatan adalah, Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., M.M. dan Dr. Ach. Rubaie, S.H., M.H. Sedangkan kuasa pemohon adalah, Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, Dkk sebanyak delapan orang.
Sidang perdana tersebut diagendakan dengan pemeriksaan pendahuluan, dengan panel hakim 1 orang.
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
Terpisah, Komisioner KPUD Gresik, Elvita Yulianti mengatakan, lima komisioner KPUD Gresik, hari ini (5/1) diundang KPU Pusat.
"Semua KPUD se-Indonesia yang hasil pilkadanya digugat, diundang KPU Pusat," tutur Vetty panggilan akrabnya.
Ditegaskan Vetty, KPU Pusat mengundang semua KPUD yang digugat paslon yang kalah sifatnya untuk kordinasi. "KPU Pusat menanyakan kesiapan KPUD menghadapi gugatan," terangnya.
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'
Sebelumnya, Ketua KPUD Gresik, Ahmad Roni pasca adanya gugatan pasangan Berkah menyatakan siap. "Kami siap hadapi gugatan tersebut," katanya.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, tambah Roni, pihaknya telah menyiapkan pengacara. "Kami siapkan pengacara untuk hadapi gugatan paslon Berkah," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News