MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinginnya kota Malang ternyata tak mampu meredam panasnya rumah tangga. Buktinya, selama 2015 cukup banyak warga kota dingin ini yang mengajukan gugat cerai. Ironisnya, gugat cerai itu justru banyak menimpa Pegawan Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Siti Mahmudah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, menginformasikan, pada akhir tahun 2015 sekitar 23 orang (laki atau perempuan), saling mengajukan gugatan cerai.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Ironisnya, perceraian yang terjadi di wilayah Pemkot Malang itu justru banyak menimpa para guru lingkungan Dinas Pendidikan Kota Malang.
Mahmudah menuturkan, guru yang mengajukan gugat cerai mencapai 10 orang terdiri dari 5 guru laki dan 5 guru perempuan. Kemudian masing-masing 1 orang dari SKPD seperti BPKAD, Dispenda, DKP, BPBD, Dishub serta Dinkes.
”Penyebab perceraian tersebut, tidak jauh dari masalah ekonomi, soal pihak ketiga atau perselingkuhan.Tapi selama ini belum ada laporan maupun buktinya," beber mantan Sekretaris Disperindag Kota Malang.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Selain dari itu, tutur dia, perceraian diakibatkan menghilangnya seorang istri atau suami selama satu tahun lebih, tanpa ada keterangan secara jelas, sehingga salah satu pihak yakni suami atau istri melaporkan kepada BKD.
”BKD menindaklanjuti, penanganan yang ditindaklanjuti merupakan penanganannya yang sudah masuk di Pengadilan Agama Malang. Selama masih proses sidang, berdasarkan kesepakatan, surat pernyataan maupun persetujuan kedua belah pihak, merupakan salah satu alternatifnya untuk sementara waktu, terkait perihal nafkah anak istri," ucap perempuan yang 3 kali menduduki Sekretaris Dinas SKPD Kota Malang.
Menurut dia, ketika persidangan sudah diputuskan cerai secara tetap, maka hasil pendapatan bersih dari suami atau istri yang statusnya PNS, maka terbagi menjadi sepertiga bagian.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
”Masing-masing kepada suami, istri dan anak. Dan pelaksanaannya kita mintai rekening istri atau suaminya sekaligus anaknya. Hal itu mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan kerja PNS, kedua PP 45 tahun 90 tentang perijinan pernikahan dan perceraian PNS," terang perempuan berjilbab ini.
Perceraian yang terjadi di lingkungan Pemkot Malang, tutur Mahmudah, tiap tahunya fluktuatif (tidak tentu), terkadang naik dan adakalanya turun. Pada dua tahun terakhir ini yaitu 2014 terjadi perceraian sejumlah 35 orang (laki 7 orang, perempuan 28 orang), sedangkan di tahun 2015 adalah 23 orang.
”Kami pun dari pihak BKD, selama tidak ada laporan dari masyarakat, kami anggap tidak ada peristiwa apapun, terkecuali ada laporan berdasarkan bukti-bukti kuat, maka dengan sendirinya kami proses dan tindak lanjuti," pungkas Mahmudah yang mantan Sekretaris BP2T Kota Malang. (mlg1/thu/rev)
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News