LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon anggota Komisi Transparansi Lamongan (KTL) oleh Komisi A DPRD dinilai cacat hukum. Sebab, Komisi A DPRD setempat tidak melibatkan cendekiawan dan tokoh masyarakat.
Muti'ul Mubin, salah satu peserta tes KTL mengatakan, mestinya saat tes DPRD wajib menghadirkan tokoh masyarakat dan cendekiawan. "Tetapi faktanya dua tes berjalan tidak juga dihadirkan," ujar Mubin.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Dikatakan Mubin sesuai Perda nomor 10 Tahun 2008 pasal 32 ayat 2, dalam uji kepatutan dan kelayakan ini DPRD wajib mengikutsertakan tokoh masyarakat dan cendikiawan. "Kalau hal ini tidak dilakukan berarti ada yang ganjil dan cacat hukum," ujarnya
Karena ada keganjilan tersebut, Mubin berencana akan membawa masalah ini ke jalur hukum, jika prosesnya tetap dilanjutkan oleh DPRD.
Selain itu ia juga bertekad akan menghentikan rekrutmen KTL karena cacat hukum. "Komisi A jelas melanggar hukum," tandasnya.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
Sementara, Anshori, Wakil Ketua Komisi A mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Komisi A sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di Perda. "Terkait hal ini ada perbedaan penafsiran soal Perda," ujarnya
Menurutnya, dihadirkan atau tidak, tidak ada persoalan. Bahkan kalau ada yang tidak sepaham dan mengupayakan jalur hukum tidak dipermasalahkan. Soal lolosnya peserta yang sudah dua kali pernah menjabat merupakan haknya. Tapi semua ada aturannya. "Daftar ya boleh saja, tapi pasti tidak diterima," kata Anshori. (lmg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News