SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang guru ngaji bernama Mahmud (49), warga Jalan Bulak Banteng harus menjadi pesakitan pasca dirinya dilaporkan telah menyabuli beberapa santrinya. Namun, tukang service kasur keliling itu mengaku, bahwa dirinya hanya meminta pijat santrinya karena sering kelelahan setelah bekerja dan kemudian mengajar ngaji.
Tercatat, ada empat santriwati yang sering ditunjuk Mahmud untuk memijat. Mereka adalah F (14), M (12), U (11), dan H (10). Namun, bapak dua anak ini tidak hanya meminta dipijat. Mahmud justru mencabuli santriwatinya yang dimintanya memijat. “Saya tidak mencabuli. Saya mencium untuk menunjukkan bahwa saya sayang kepada mereka,” dalih Mahmud, Rabu (06/01/2016).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Mahmud tidak hanya menggunakan pijatan untuk mencabuli santriwatinya. Ternyata Mahmud juga sering mencabuli santriwatinya di hadapan santri lain. Tapi pencabulan di hadapan para santri ini dilakukan secara halus.
Biasanya, Mahmud berpura-pura memarahi korban karena kurang pandai mengaji. Caranya, Mahmud menyubit bagian sensitif santriwatinya yang dianggapnya kurang pandai mengaji itu. Namun lagi-lagi, Mahmud terus berdalih, bahwa cubitan itu dilakukannya agar santriwatinya pandai mengaji.
"Saya memang sering mencubit santriwati. Tapi tidak pada bagian sensitif. Saya hanya menyubit di bagian bahu atau lengannya. Kalau mereka nakal, saya mencubitnya. Kan anak-anak sering guyonan saat mengaji,” bantahnya lagi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Mahmud sendiri diketahui mengajar ngaji sejak 1997. Untuk meminta pijit, Mahmud memilih santrinya. Tentunya, hanya santriwati tertentu saja yang diminta memijatnya. Pijitan itu, dimintanya setelah aktivitas belajar ngaji telah selesai. Dan permintaan Mahmud tersebut dilakukan di lantai dua rumahnya.
Sedangkan pencabulan itu sendiri diketahui berlangsung sejak 2013 lalu. Karena tidak tahan menghadapi pencabulan ini, korban berinisial F memutuskan untuk melaporkan ke Polsek Kenjeran. Namun, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena korban pencabulan adalah anak-anak.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan Mahmud sebagai tersangka pada Oktober 2015 lalu. Atas dasar itulah, penyidik lantas melayangkan surat panggilan kepada tersangka Mahmud. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Karena terus mankir dari panggilan, polisi kemudian berupaya menjemput paksa tersangka di rumahnya. Namun ternyata, tersangka sudah meninggalkan rumahnya. “Tersangka tidak pernah memenuhi panggilan, termasuk saat berstatus sebagai saksi atau terlapor,” kata Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo, dikonfirmasi terpisah.
Terakhir, polisi mendapat informasi jika tersangka pergi ke rumah orang tuanya di Pamekasan. Namun lagi-lagi, polisi kesulitan melacak keberadaan tersangka karena tersangka sering berpindah tempat tinggal. Terlalu lama berada di luar rumah membuat tersangka tidak betah. Nah, saat malam pergantian tahun kemarin, tersangka ternyata pulang ke rumahnya. Mendapat informasi itu, polisi langsung mendatangi rumahnya.
“Kami pun langsung menangkap tersangka dan memasukannya ke penjara," tandas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini. (sby3/rev)
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News