SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kelakuan Yudi alias Gendut tidak patut untuk dicontoh. Kakek 73 tahun warga Jl. Joyoboyo DKA Tegal No. 19 ini tega menggauli cucunya sendiri hingga hamil.
Korbannya, Melati (14). Murid sebuah SMP ini diketahui hamil 3 bulan. Sang kakek akhirnya ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonokromo Surabaya.
Baca Juga: Kenal di Instagram, Wanita di Surabaya Diperkosa dan Disodomi Pria Ngaku Bos Kuliner
Yudi mengaku terangsang setelah dirinya meminta cucu tirinya tersebut memijit punggungnya. “Awalnya saya tidak punya niatan melakukan perbuatan itu. Tapi saya tiba-tiba terangsang, akhirnya saya melakukan perbuatan layaknya suami istri,” kata kakek ini sambil menutupi wajahnya dari sorotan kamera.
Korban sendiri sejak kecil sudah dititipkan kepada tersangka, semenjak Suwito orang tuanya bercerai dengan sang istri. Kemudian Suwito menikah dengan anak kandung Yudi. Saat ditanya kakek ini mengakui perbuatan tersebut dilakukan di dalam kamar saat istri tersangka keluar untuk mencari barang bekas.
Pelaku mencabuli korban dalam kurun waktu satu hari bisa 2 sampai 3 kali. “Karena saya takut Melati lapor ke ayahnya, saya ancam apabila dia lapor, maka uang sekolahnya yang Rp 50 ribu tiap bulan tidak saya bayar,” imbuh Yudi.
Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Sawahan yang Dilaporkan Cabuli Anaknya ternyata Tokoh Masyarakat di Kampung
Kapolsek Wonokromo Kompol Arief Kristanto menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Suwito, ayah kandung korban yang tak terima dengan perlakuan sang kakek. Suwito curiga, tiba-tiba ada perubahan fisik, pada tubuh anaknya. Lantas Suwito, membeli alat pengetes kehamilan dan ternyata positif hamil.
Saat dipaksa mengaku siapa yang menyebabkan anaknya hamil, Melati pun sempat takut lantaran sebelumnya sudah diancam oleh sang kakek. Namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa orang yang menyebabkan dirinya hamil adalah sang kakek.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik,” imbuh Kapolsek, Rabu (06/01/2016).
Baca Juga: Oknum Polisi Polsek Sawahan Cabuli Putri Tirinya Selama 4 Tahun, Dilaporkan Mertua yang juga Polisi
Kini kakek bejat tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji penjara untuk waktu yang cukup lama. Dia akan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News