SURABAYA, BANGSAONLINE.com - K (53), oknum Anggota Unit Lantas Polsek Sawahan, dilaporkan ke polisi karena mencabuli putri tirinya berinisial ASS (15).
Pelaku dilaporkan oleh N (55), yang merupakan merupakan mertuanya sendiri, sekaligus juga anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Informasi yang dihimpun, K sudah melakukan pencabulan kepada korban selama 4 tahun. Aksinya baru terbongkar setelah korban bercerita kepada N, sang nenek.
Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban dan pelaku di Jalan Indrapura Dapukan Surabaya. Selama 4 tahun itu, aksi yang dilakukan oleh K terhadap putri tirinya dilakukan saat ibu kandung ASS tidak ada di rumah.
Dari keterangan korban, dirinya menjadi korban pencabulan sejak tahun 2020 atau sejak korban kelas 5 SD hingga bulan Februari 2024 atau korban kelas 3 SMP.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024. Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan," jelas ASS.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan apapun yang diminta. Selain merayu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak bicara dengan siapa pun.
"Kejadian awal saat ibu saya melahirkan di rumah sakit. Saat itu saya sendirian di rumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi, saya pernah digitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya," ulasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Setelah mendapat cerita bahwa cucunya dicabuli oleh menantunya sendiri, N langsung melapor ke polisi.
"Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan bulan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi. Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat," ujarnya.
Sementara Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum annggotanya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Tentunya ikuti proses hukum yang berlaku, baik itu aturan internal Polri dan proses hukum pidana bila memang terbukti," tegasnya, Jumat (19/4/2024). (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News