Ilustrasi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini korbannya seorang remaja putri berinisial R (15), warga Lakarsantri, Surabaya.
Korban R merupakan siswi putus sekolah tingkat SMP. Ia sehari-hari tinggal bersama neneknya di Lakarsantri.
BACA JUGA:
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- PCNU Surabaya Terima Sapi Kurban dari Gubernur hingga Mitra Kelembagaan, Distribusi Pakai Undian
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- PDIP Surabaya Salurkan Hewan Kurban ke Majelis Taklim dan Kampung Kota
Orang tua R sudah cerai. Sang ibu korban, EL (40), menikah lagi dengan YT (52). Mereka beralamat di Keputih Sukolilo, namun mengontrak sebuah rumah di Jl. Jeruk, Lakarsantri, Surabaya.
Terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh YT (ayah tiri) terhadap R (anak tiri) bermula dari laporan EL tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Aksi KDRT yang dilakukan oleh YT kepada EL terjadi sejak Oktober 2023, dan dilaporkan pada awal Januari 2024.
Warta Boni, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani yang ikut mendampingi EL, menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Kasus persetubuhan terhadap korban terungkap saat ibu korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya tentang KDRT. Sang korban sering ikut ibunya saat melapor. Selama pemeriksaan korban KDRT yang dilakukan terhadap EL, tenyata di hadapan polisi, R juga mengaku kerap disetubuhi,” ujarnya saat ditemui di depan ruang tunggu PPA Polrestabes Surabaya, Senin (6/2/2024).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




