SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini korbannya seorang remaja putri berinisial R (15), warga Lakarsantri, Surabaya.
Korban R merupakan siswi putus sekolah tingkat SMP. Ia sehari-hari tinggal bersama neneknya di Lakarsantri.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Orang tua R sudah cerai. Sang ibu korban, EL (40), menikah lagi dengan YT (52). Mereka beralamat di Keputih Sukolilo, namun mengontrak sebuah rumah di Jl. Jeruk, Lakarsantri, Surabaya.
Terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh YT (ayah tiri) terhadap R (anak tiri) bermula dari laporan EL tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Aksi KDRT yang dilakukan oleh YT kepada EL terjadi sejak Oktober 2023, dan dilaporkan pada awal Januari 2024.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Warta Boni, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani yang ikut mendampingi EL, menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Kasus persetubuhan terhadap korban terungkap saat ibu korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya tentang KDRT. Sang korban sering ikut ibunya saat melapor. Selama pemeriksaan korban KDRT yang dilakukan terhadap EL, tenyata di hadapan polisi, R juga mengaku kerap disetubuhi,” ujarnya saat ditemui di depan ruang tunggu PPA Polrestabes Surabaya, Senin (6/2/2024).
Dari pernyataan R, pihak PPA Polestabes Surabaya akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap korban R.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Kejadian persetubuhan yang menimpa korban itu diduga telah terjadi berulangkali. Sebab, R bersama YT (ayah tiri) dan EL tinggal dalam satu rumah kos.
EL mengatakan aksi persetubuhan yang dilakukan oleh YT terhadap koban R dilakukan pada malam saat dirinya tertidur.
"Kondisi psikologis korban sampai saat ini mengalami ketakutan ketika melihat YT (ayah tirinya)," ucap Warta Boni.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan KDRT.
"Memang ada laporan itu dan kedua korban telah diperiksa dengan laporan yang berbeda. Namun hingga saat ini kami masih mengejar tersangka YT," ujarnya, Senin (6/2/2024).
PPA Polrestabes Surabaya menjerat dua pasal terjadap tersangka YT. Pasal KDRT dan pasal pencabulan anak-anak. (rus/rev)
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News