KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Mengacu pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 68 tahun 2015 tentang Pakaian Seragam Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Walikota Malang no. 65 Tahun 2015, segenap ASN di lingkungan Pemkot Malang, sejak 4 Januari 2016, dan setiap hari Kamis menggunakan seragam Hitam Putih. Hal ini mulai diwujudkan (7/1) pada apel pagi tadi di balai kota.
Penggunaan seragam hitam putih tersebut dalam rangka mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat. Tampak segenap ASN tanpa terkecuali, semuanya memakai seragam hitam putih dengan aneka model motifnya.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Informasikan dari Sekretariat daerah (Setda) bagian Humas Kota Malang, kebijakan menggunakan hitam putih ini menunjukkan bahwa Kota Malang sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat. Khususnya mendukung dan mensukseskan gerakan revolusi mental.
Seperti diketahui, hitam putih merupakan ciri khas berpakaian ala Presiden Jokowi. (mlg1/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News