Setting Alat Selesai, Kecamatan di Malang segera Bisa Proses e-KTP

Setting Alat Selesai, Kecamatan di Malang segera Bisa Proses e-KTP

MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Kabupaten Malang yang belum memiliki e-KTP berdasarkan rekap data Dispendukcapil jumlahnya mencapai 1,965,776 orang. Sementara, warga yang sudah melakukan perekaman sudah 1,743,969 orang dan yang sudah tercetak e-KTPnya jumlahnya 1,695,427.

Dengan demimikan, lebih dari 330 ribu warga Kabupaten Malang belum memiliki e-KTP hingga awal 2016 ini. Untuk menyelesaikannya, pencetakan e-KTP akan segera dilakukan di tiap kecamatan.

Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang

Aziez, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Data Kependudukan Dispenduk Capil Kabupaten Malang mengungkapkan, masih belum rampungnya perekaman dan pencetakan e-KTP bagi semua warga disebabkan sistem yang masih banyak kelemahan. Dikatakan, selama ini pencetakan e-KTP harus melalui mekanisme yang terpusat di Jakarta.

Hasil perekaman foto harus dkirim dulu ke database server pusat untuk verifikasi memastikan apakah pemilik NIK tunggal atau ganda. Jika ganda, akan muncul keterangan duplicated record dan e-KTP warga pemohon yang bersangkutan tidak akan bisa dicetak.

“Standar minimum e-KTP jadi dalam waktu 14 hari kerja. Per hari, kami harus melayani rata-rata 400 pemohon setiap hari. Padahal, sementara ini hanya ada dua unit alat cetaknya," kata Aziez.

Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA

Dalam rinciannya, jelas Aziez, dengan waktu pencetakan sekitar 3 menit per e-KTP, dibutuhkan setidaknya 10 jam nonstop untuk membuat e-KTP untuk sejumlah 400 pemohon.

"Petugas kami akhirnya biasa lembur sampai malam melebihi jam kerja normal. Karena waktu dan alat terbatas, yang diprioritaskan adalah yang mengajukan pencetakan karena memang benar-benar butuh,” imbuhnya.

Ditambahkan, Dispenduk juga banyak menolak pemohon e-KTP karena diketahui memiliki KK lebih dari satu.

Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang

Terkait, cetakan e-KTP yang tertulis masa berlaku hingga 2017, menurut Azies, ini tidak masalah, karena data kependudukan KTP tetap berlaku seumur hidup. Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan atau mengganti.

Azies menambahkan, pencetakan awal memang masih menyertakan masa berlaku, namun, setelah pengalihan ke daerah e-KTP sudah tertulis berlaku seumur hidup.

Aiez berharap untuk tahun 2016 ini tiap kecamatan sudah bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP sendiri. "Dan saat ini setting alat di kecamatan sudah selesai, jadi tinggal operasionalnya saja," pungkasnya. (thu/rev)

Baca Juga: Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO