TUBAN, BANGSAONLINE.com - Arizal Albad (32), Warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, Tuban terpaksa mendekam di jeruji besi. Dukun gadungan itu ditangkap setelah tega menggauli pasiennya TW (17) di Goa Petilasan Gembul, Kecamatan Semanding, Tuban.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Tuban, Senin (11/1).
Baca Juga: Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati kepada wartawan mengatakan, peristiwa pencabulan ini bermula saat korban TW mengalami sakit parah. Karena tidak kunjung sembuh, keluarga pun menduga sakitnya karena diguna-guna. Selanjutnya, keluarganya membawa TW ke rumah tersangka yang berprofesi sebagai dukun.
“Untuk menyembuhkan sakit TW, tersangka Arizal Albad meminta ritual di Petilasan Gembul, sedangkan orang tua korban disuruh menunggu di musholla yang masih satu lokasi dengan petilasan,” ungkap Elis.
Namun, Lanjut Elis, korban tidak disembuhkan, tetapi dipaksa melayani nafsu bejat dukun cabul tersebut. Perbuatan tersangka ini tidak sesekali, akan tetapi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Merasa dirugikan, keluarga korban melaporkan peristiwa ini kepada petugas kepolisian.
Baca Juga: Duda Residivis Asal Tuban Kembali Cabuli Anak di Bawah Umur
“Tersangka berdalih dengan hubungan intim ini sakitnya itu akan sembuh,” ujar Elis.
Tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News