Bejat! Seorang Bapak di Tuban Tega 4 Kali Setubuhi Anak Kandungnya

Bejat! Seorang Bapak di Tuban Tega 4 Kali Setubuhi Anak Kandungnya Konferensi Pers Polres Tuban. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perilaku P (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tak patut dicontoh. Betapa tidak, pria 4 orang anak ini tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Tak tanggung-tanggung, laki-laki paruh baya itu telah melakukan aksi cabulnya sebanyak empat kali hanya dalam kurun waktu 11 hari. Kejadian memilukan itu dilakukan pelaku saat malam hari di dalam rumah pribadinya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

"Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali. Pelaku ini pernah menikah 3 kali dan sudah bercerai dengan ketiga istrinya. Korban adalah anak dari istri ketiganya," ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (2/6/2021).

Mantan Kapolres Madiun ini mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari saudara korban dengan menyerahkan bukti rekaman. Setelah itu ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku dapat diamankan. "Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," imbuhnya.

Perwira polisi kelahiran Ngawi ini menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu dalam kondisi mabuk dan masuk ke dalam kamar korban kemudian menggaulinya. Kejadian itu terulang sebanyak 4 kali.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

(Tersangka P saat diamankan di )

Dari peristiwa tersebut, diamankan barang bukti di antaranya beberapa potong baju korban, pakaian dalam, sarung, dan sebuah kepingan CD. "Tersangka selalu mabuk ketika hendak mencabuli korban," pungkas Kapolres Tuban.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, pelaku tak sadar diri saat melakukan aksi pencabulan karena berada di bawah pengaruh alkohol. "Tidak sadar, Pak. Karena mabuk, sadarnya setelah siuman dari mabuk," tuturnya.

Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO Pasal 76 E dan Pasal 81 JO Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, karena pelaku adalah orang tua kandung ditambah 1/3 dari putusan. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO