TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh oknum guru ngaji terjadi di Kabupaten Tuban. Ironinya, aksi bejat terduga pelaku yang berinisial AFM (27) terhadap N (12) itu, dilakukan berulang kali dan berjalan selama dua tahun.
"Terduga pelaku kita bekuk tanpa perlawanan di rumahnya. Korban adalah santri yang ngaji di pondok pesantren milik orang tua pelaku," jelas Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, Minggu (6/11/2022).
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Mantan Kapolres Sumenep ini menuturkan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut saat ini, tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Modusnya, terduga pelaku sering menjadwalkan korban mengaji paling akhir diantaranya santri lainnya.
"Kemudian pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali," tambahnya.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Perwira menengah ini menuturkan, peristiwa memalukan itu, diketahui kedua orang tua korban yang curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis. Namun, korban selalu berkilah tidak mau mengaku.
"Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui isi percakapan di handphone milik korban yang mencurigakan," imbuhnya.
Setelah melihat isi percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun semenjak mengaji di tempat milik orang tua pelaku.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
"Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tuban," tuturnya.
Dalam kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News