Bejat! Oknum Guru Ngaji di Tuban Cabuli Santri Berulang kali

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Tuban Cabuli Santri Berulang kali AFM (27), terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh oknum guru ngaji terjadi di Kabupaten Tuban. Ironinya, aksi bejat terduga pelaku yang berinisial AFM (27) terhadap N (12) itu, dilakukan berulang kali dan berjalan selama dua tahun.

"Terduga pelaku kita bekuk tanpa perlawanan di rumahnya. Korban adalah santri yang ngaji di pondok pesantren milik orang tua pelaku," jelas Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Mantan Kapolres Sumenep ini menuturkan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut saat ini, tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Modusnya, terduga pelaku sering menjadwalkan korban mengaji paling akhir diantaranya santri lainnya.

"Kemudian pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali," tambahnya.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Perwira menengah ini menuturkan, peristiwa memalukan itu, diketahui kedua orang tua korban yang curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis. Namun, korban selalu berkilah tidak mau mengaku.

"Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui isi percakapan di handphone milik korban yang mencurigakan," imbuhnya.

Setelah melihat isi percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun semenjak mengaji di tempat milik orang tua pelaku.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

"Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tuban," tuturnya.

Dalam kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO