TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kelakuan bejat dilakukan WT (43), seorang bapak warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang tega menghamili putri kandungnya.
Dirinya tega melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya, putri semata wayang hasil dari pernikahannya dengan SN (40) itu hamil beberapa bulan.
Baca Juga: Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (9/10), dengan terbata-bata dan berurai air mata Bunga (17) menceritakan ulah bejat yang dilakukan sang ayah. Kejadian yang menghancurkan masa depannya tersebut terjadi sekitar bulan April lalu.
"Kejadianya saat siang hari, saat itu saya selesai masak untuk makan. Kalau tidak salah lima sampai enam kali (disetubuhi, red), hingga akhirnya seperti ini," ujar Bunga sembari mengusap air mata.
Ibu korban, SN (40), sangat tidak menyangka kejadian nahas ini menimpa putri kandung hasil pernikahannya dengan tersangka. Dia tidak menyangka orang yang pernah singgah dalam hatinya tersebut tega berbuat bejat kepada sang buah hati.
Baca Juga: Duda Residivis Asal Tuban Kembali Cabuli Anak di Bawah Umur
"Rasanya sangat tidak percaya ini terjadi kepada anak saya. Namanya juga anak kandung. Mau bagaimana lagi, ini musibah. Semua akan saya hadapi, saat ini biarlah bunga disini," ucap SN dengan raut muka sedih.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kerek, Aiptu Jumadi membenarkan telah terjadi tindak pidana tersebut. Menurut Jumadi, pelaku WT dan SN telah menjalin rumah tangga sejak beberapa tahun silam dan dikaruniahi satu anak. Selang beberapa tahun usia pernikahan, mereka memutuskan untuk berpisah.
"Setelah kedua orang tuanya berpisah, korban ikut ibunya. Namun, dua tahun terakhir bunga menetap ikut bersama ayahnya. Sedangkan ibunya menetap di Temayang dengan keluarga barunya," ujar Jumadi.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Ngaji di Tuban Cabuli Santri Berulang kali
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan pelaku WT. Selanjutnya untuk pengembangan proses hukum selanjutnya, pelaku dibawa ke Unit perlindungan anak dan perempuan Polres Tuban.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, begitu juga dengan korban. Dari hasil tes USG, usia kehamilan sudah sekitar 26 minggu, ini setara dengan 6 bulan lebih," tutup Jumadi. (tb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News