SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Andrean, warga Jl. Raya Trenggilis sekarang mendekam di penjara. Dia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Pemuda 45 tahun yang bekerja sebagai sopir antar jemput tersebut ditangkap setelah terbukti menggauli Melati (17) pada Desember bulan lalu.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Berawal saat tersangka berkenalan dengan Melati pada bulan Agustus tahun lalu, kebetulan korban adalah salah satu langganan antar jemput yang disopiri oleh Andrean.
Saat itu korban bermain ke rumah tersangka lalu disetubuhi oleh tersangka di rumahnya. Perbuatan bejat Andrean dilakukan saat rumahnya dalam keadaan sepi, karena tinggal seorang diri di rumah tersebut.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan tersangka ini dengan leluasa melakukan tindak pidana pencabulan karena hidup seorang diri, hingga menyetubuhi korban sampai tiga kali.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Tidak berhenti di situ saja. Andrean juga memaksa korban memegang kemaluannya saat mengantar korban hingga mengeluarkan sperma.
"Tersangka akan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," imbuh Ruth, Rabu (13/01/2015). (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News