Korban (kiri) dan kedua tersangka perdagangan manusia lewat akun FB. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus perdagangan manusia kembali berhasil diungkap unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya. Lagi-lagi, sistem penjualannya melalui jejaring sosial facebook.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap karena memperdagangkan manusia dan mendapat hasil serta menikmati dari pekerjaan tersebut yakni Lenny (26) asal Jl. Kalianyar Kulon, Surabaya dan Lala (34) warga asal Jember.
BACA JUGA:
- Remaja Putri Dijual oleh Kekasihnya untuk Open BO di Sparkling Hotel Kayoon Surabaya
- Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
- Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Surabaya Dijual ke Hidung Belang
- Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Modusnya, Lala menunggu pesanan dari tamu untuk mencarikan teman kencan. Setelah mendapat tamu, lalu ia menghubungi Lenny untuk mencarikan perempuan yang bisa dibooking.
Diajaklah korban Bunga (26) yang sudah kenal dengan tersangka Lenny awal November tahun lalu ke sebuah hotel di Jl. Darmo Kali Surabaya.
"Sudah dua kali menjual korban dan mendapat imbalan 30 persen dari tarif. Saya iklankan di jejaring facebook," aku tersangka, Kamis (14/01/2015).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar didampingi Kanit PPA AKP Ruth mengatakan, korban sendiri berkenalan dengan tersangka Lala untuk mencarikan teman berkencan.
"Tersangka sendiri punya banyak anak buah dan pekerjaan ini bagi korban ataupun tersangka bukan pekerjaan yang tabu karena sudah sering terima order. Korban sendiri berprofesi wanita panggilan freeline," imbuh Lily.
Lanjut Lily, kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Dari penggerebekan praktek prostitusi online ini, polisi mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa Uang Tunai Rp. 700 ribu, 7 (tujuh) buah kondom Sutra dan Durex, 1 lembar bukti tranfer dan bill hotel. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




