Soal Larangan Motor Bagi Siswa, Disdik Mojokerto dan Polisi akan Razia di Sekolah

Soal Larangan Motor Bagi Siswa, Disdik Mojokerto dan Polisi akan Razia di Sekolah ilustrasi

Ia meminta agar sekolah segera memberikan sosialisasi pada orang tua siswa dan siswa. Setelah upaya preventif dilakukan, nantinya dinas akan mengajak kepolisian untuk langsung melakukan pemeriksaan, bahkan razia ke sekolah-sekolah.

Ketua Komisi III DPRD kota Mojokerto Junaedi Malik, mengingatkan Dindik untuk bertindak tegas soal larangan siswa di bawah umur membawa motor ke sekolah. "Harus ada perintah tertulis, supaya masing-masing sekolah memiiki pijakan yang kuat untuk melakukan penertiban," tegas Junaedi Malik.

Politikus PKB ini menambahkan, bila diperlukan Dindik bisa berkoordinasi dengan polisi lalu lintas sebagai upaya penertiban. "Karena kalau siswa yang belum memiliki SIM membawa sepeda motor jelas itui melanggar UU lalu lintas. Dan itu menjadi kewenangan polisi untuk menindak," lontar anggota DPRD dua periode ini.

Langkah preventif pelarangan siswa berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah sudah ditelurkan leading sector pendidikan dua tahun silam.

Seperti tertuang dalam dalam surat edaran Dinas P dan K Kota Mojokerto bernomor 00/3128/417.301/2013 ,tertanggal 13 September 2013 yang ditujukan ke sekolah SMP/SMA negeri dan swasta se kota Mojokerto. Termaktub dalam surat yang diteken Kadiknas, agar sekolah melarang siswanya yang belum berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO