Soal Larangan Motor Bagi Siswa, Disdik Mojokerto dan Polisi akan Razia di Sekolah

Salah satu akibatnya, pemandangan area parkir darurat di Gang Purwotengah, sebelah timur SMPN 2 Jl A Yani, tampak ratusan sepeda motor milik siswa, yang diparkir melalui jasa parkir.

“Pijakannya yakni Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. Syarat untuk memperoleh SIM yakni usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D. Pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang itu sama saja dengan mengajari anak didik menerjang aturan-aturan hukum lainnya. Anak didik harus kita arahkan agar mentaati hukum,” tukasnya.

Ia meminta agar sekolah segera memberikan sosialisasi pada orang tua siswa dan siswa. Setelah upaya preventif dilakukan, nantinya dinas akan mengajak kepolisian untuk langsung melakukan pemeriksaan, bahkan razia ke sekolah-sekolah.

Ketua Komisi III DPRD kota Mojokerto Junaedi Malik, mengingatkan Dindik untuk bertindak tegas soal larangan siswa di bawah umur membawa motor ke sekolah. "Harus ada perintah tertulis, supaya masing-masing sekolah memiiki pijakan yang kuat untuk melakukan penertiban," tegas Junaedi Malik.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: