NGAWI, BANGSAONLINE.com - Puluhan bus patas (cepat) yang selama ini hanya melewati kota Ngawi, kini diwajibkan masuk terminal Kertonegoro, Ngawi. Hal ini dipicu karena adanya keluhan penumpang.
Sejak pagi sejumlah pegawai berseragam dan berlogo Dinas Perhubungan kabupaten Ngawi yang bertugas di terminal Kertonegoro Ngawi, menunggu dan mencegat bus patas yang lewat, lalu mengarahkan untuk masuk terminal, Rabu (20/1).
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Hal ini selaras dengan mulai diterapkannya Perda (peraturan daerah) nomor 5 th 2011. Setiap bus patas yang termasuk kategori nonekonomi ini, sekali landas harus membayar retribusi sebesar Rp 3.000. Hal ini sama dengan tarif retribusi yang dibayar bus antar kota antar propinsi (AKAP) misalnya bus jurusan Jakarta.
Kepala UPT Terminal Kertonegoro Ngawi Ali Imron Haryadi menjelaskan pada bangsaonline.com, "Aktivitas mencegat bus patas akan kita teruskan dan sifatnya berkelanjutan hingga terbentuk kesadaran sopir bus, sehingga dengan suka rela akan masuk terminal yang sudah disediakan. Dinas Perhubungan juga berharap agar tindakan yang telah diterapkan juga didukung jajaran Polres Ngawi sehingga kebijakan ini akan efektif nantinya."
Tindakan tegas dilakukan Dinas Perhubungan setempat, setelah dari pihak pengelola terminal sering mendapatkan keluhan dari para calon penumpang bus patas. (nal/rev)
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News