KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri (STIH SG) Malang melakukan yudisium terhadap 90 mahasiswa di aula kampus STIH SG, Jl.Joyo Raharjo 240A, Kota Malang, Minggu (24/1). Tiga mahasiswa peraih cumlaud yaitu Lailatul Husna dengan IPK 3,69, Ali Sabri Wasolo IPK 3,66, dan Bayu Pratama dengan IPK 3,59.
Ketua STIH SG Malang, Abdul Malik mengutip syariat yang digunakan dalam hukum yakni wajib, haram, sunah, makhruh serta mubah. Wajib artinya, kehadirannya alumnus di tengah masyarakat ditunggu dan dibutuhkan. Haram berarti kehadiran alumnus tidak memiliki arti apa-apa, bahkan sangat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Calon Wakil Wali Kota Malang ini Sebut Banyaknya Kampus Jadi Potensi Pengembangan Industri
“Sedangkan sunah, kehadirannya memberikan peranan sebagai pelengkap terhadap kekurangan yang ada, dan makhruh cenderung merugikan masyarakat dan terakhir mubah, di mana keberadaannya senantiasa tidak memberikan dampak apa-apa sama sekali. Oleh karena itu, kami menekankan segenap mahasiswa baik yang sudah melaksanakan yudisium maupun yang akan melaksanakannya, senantiasa memegang teguh akhlaq yang terintegeritas sekaligus melandaskan pada moralitas yang tinggi,” ujar dia.
Salah satu peraih cumlaud Ali Sabri Wasolo, usai yudisium mengatakan, dia lega bisa menyelesaikan tugas kuliah ini sampai akhir. "Semoga ilmu yang kami peroleh bisa memberikan nilai manfaat dan kemaslahatan bagi banyak orang, sebagaimana yang diutarakan ketua STIH," ujar pria dari Ambon ini. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News