DPR Setuju Revisi UU Terorisme, Imparsial Tolak Beri Wewenang Lebih kepada BIN

DPR Setuju Revisi UU Terorisme, Imparsial Tolak Beri Wewenang Lebih kepada BIN ilustrasi. foto: bbc.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPR mendukung rencana revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sikap ini disampaikan pimpinan rapat Komisi III Trimedya Panjaitan usai rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Menurut Wakil Ketua Komisi III itu, pihaknya mendukung rencana kepolisian untuk memperkuat Densus 88 Antiteror melalui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 dan peraturan perundng-undangan lain. Juga peningkatan anggaran. "Kita mendukung revisi Undang-undang Terorisme," ujar Trimedya seperti dilansir metrotv.com.

Diketahui, Polri meminta Komisi III DPR memperluas kewenangan kepolisian untuk menjerat tindakan pendahuluan terorisme. Perluasan kewenangan polisi itu dimaksudkan untuk mencegah aksi terorisme kembali terjadi di Indonesia.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memaparkan, perluasan kewenangan kepolisian ditempuh melalui revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi difokuskan untuk penguatan Polri dalam penanggulangan terorisme, baik pencegahan, penegakan hukum maupun deradikalisasi.

"Kita sudah sampaikan bahwa ke depan ancaman terorisme harus diantisipasi dengan penguatan Densus 88. Salah satunya revisi UU 15 tahun 2003. Itu yang perlu dilakukan revisi," kata Badrodin usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Menurut Badrodin, revisi dibutuhkan guna mencegah dan memasukan strategi preventif, seperti persiapan teror, dapat dilakukan penahanan.

"Kita memang memerlukan perluasan upaya pencegahan. Seperti kita tahu, orang yang bergabung dengan ISIS dan sudah jelas terlibat di situ ikut pelatihan militer, itu tidak bisa dipidanakan. Oleh karena itu kita memerlukan perluasan kewenangan," ujar Badrodin.

Usulan untuk revisi Undang-undang Terorisme, kata Badrodin, sudah diamini oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi III. "Dari hasil kesimpulan, Komisi III menyetujui revisi tersebut," ujar Badrodin.

Terpisah, seiring wacana revisi UU Terorisme tersebut, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta pemerintah memberi kewenangan lebih untuk menangkap dan menindak terduga teroris. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah Presiden Joko Widodo dan politisi DPR.

Imparsial setuju bila BIN tidak diberi wewenang menangkap teroris. Alasannya jelas, BIN bukan lembaga atau institusi penegak hukum. Imparsial khawatir jika BIN diberi wewenang menangkap orang, maka akan membuat masalah baru. "Apabila BIN menangkap seseorang maka itu seperti melegalkan penculikan, itu kami keberatan" ujar Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, Senin (25/1) di kantor Imparsial Tebet Utara, dikutip dari merdeka.com.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO