KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tahun 2016 Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu menargetkan membuat 20 Peraturan Daerah (Perda). Jumlah perda yang diundangkan tersebut jauh dari jumlah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dikeluarkan mencapai 60 perwali.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu, Muji Dwi Leksono mengatakan, keempat Perda yang diundangkan selama tahun 2016 yakni Perda LKPJ Wali Kota Batu, Perda PAK APBD 2015, Perda APBD 2016 dan Perda BPBD. Sedangkan 17 Perda yang masih berbentuk rancangan meski sudah masuk dalam proses pembahasan di DPRD Batu belum sempat diundangkan.
Baca Juga: Peringati HKN Ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
"Jadi tiga Perda yang diundangkan selama tahun 2015 itu merupakan Perda wajib dan satu Perda tentang BPBD yang berhasil diundangkan. Meski pada tahun 2015 target Perda mencapai 21 dan hanya terealisasi 4 Perda saja yang berhasil diundangkan", kata Dwi Muji Laksonono, Jumat (29/1).
Tidak berhasil diundangkannya sejumlah Raperda tahun 2015 lalu, dikatakan Muji Dwi Leksono, lebih disebabkan oleh sejumlah persoalan teknis. Di samping itu, produk Perda yang digodok tersebut sebelum selesai dibahas dan diundangkan ternyata ada peraturan baru yang lebih atas dikeluarkan pemerintah atau Pemprov Jatim yang ternyata bertentangan dengan Raperda yang sedang diproses. Akibatnya Raperda itupun gagal diundangkan menjadi Perda sehingga terhenti di tengah jalan.
"Kami sudah bekerja menjalankan proses membuat Perda tapi di tengah jalan terhenti oleh adanya aturan baru dari atas," ucap Muji Dwi Leksono.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Oleh karena itu, dikatakan Muji Dwi Leksono, dalam pembuatan Perda pada tahun 2016 ini akan betul-betul dikaji lebih mendalam dengan melihat dan memperhatikan perkembangan informasi kebijakan Pemerintah atau Pemprov Jatim setiap saat.
Dengan demikian Perda yang akan dibuat tidak lagi bertentangan dengan produk hukum di atasnya. Karena bila Perda yang dihasilkan Pemkot bersama DPRD Batu bertentangan dengan aturan diatasnya maka dipastikan tidak akan bisa diundangkan sampai kapanpun. Artinya, Perda yang dihasilkan tersebut sia-sia dan harus disesuaikan kembali dengan aturan lebih tinggi.
"Makanya, kami akan selektif dan mengkaji semuanya sesuai aturan lebih tinggi sebelum memutuskan untuk mengusulkan sebuah Raperda Kota Batu," pungkasnya. (Lih/thu).
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News