JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Seluruh kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dinyatakan berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar terdapat tanggal kedaluarsa. Hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.
"Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluarsanya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, ssaat dihubungi, Sabtu (30/1/2016).
Baca Juga: Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku. "Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun di saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga manapun," ujar politisi PDI-P ini.
Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan
lembaga serta seluruh kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang
berlaku seumur hidup ini.
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat
7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.
Tjahjo merasa merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat. "Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," tegas Tjahjo. (kompas/dur)
Baca Juga: Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News