SUMENEP (bangsaonline) - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, belasan aktivis dari Front Aksi Mahasiswa Sumenep (FAMS) menggelar aksi di depan Taman Adipura, Kota Sumenep, kemarin (1/5). Mahasiswa mengkritisi sejumlah perusahaan di Sumenep, termasuk beberapa perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD), yang masih memberikan upah di bawah UMK.
Peserta unjukrasa membuat forum orasi sambil membentangkan poster, di antaranya berbunyi, “Bupati Sumenep, stop perusahaan yang tidak sesuai dengan UMK”, “Stop diskriminasi buruh” dan “UMK harus menyejahterakan buruh”.
Baca Juga: Kacabdin Pendidikan Jatim Sumenep Ngaku Sudah Panggil Oknum Guru SMAN 1 Arjasa yang Jarang Ngajar
Korlap aksi, Hazmi, menegaskan, perusahaan harus memikirkan karyawan atau buruhnya, sehingga upah yang diberikan itu benar-benar mensejahterakan karyawan. “Buruh juga membutuhkan sejahtera. Jadi upah yang diberikan seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan. Penetapan UMK itu juga berlandaskan pada kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menilai, perusahaan milik pemerintah saja di Sumenep tidak memenuhi ketentuan UMK, apalagi perusahaan swasta yang masih mengabaikan UMK. Itu terjadi karena tidak ada contoh baik dari perusahaan milik pemerintah itu sendiri. “Kami minta Bupati Sumenep menghentikan perusahaan yang tidak memberi upah karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Anggota komisi D DPRD Sumenep, Nur Asyur mengakui masih banyak perusahaan di Sumenep yang membayar karyawannya di bawah UMK, termasuk perusahaan milik pemerintah. “Lalu siapa yang mau disalahkan, sementara perusahaan milik daerahnya belum juga memenuhi UMK itu sendiri,” sesalnya.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Masih banyaknya perusahaan menerapkan upah di bawah UMK juga terjadi di Kabupaten Pamekasan. Hal itu juga dikritisi oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) setempat. Ketua PMII Pamekasan Ach Qusyairi mengatakan, saat ini banyak buruh yang digaji tidak sesuai UMK sesuai Pergub Jatim Nomor 78 tahun 2013. UMK Pamekasan dan Sumenep sama, yakni Rp.1.090.000.
“Upah buruh di berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Pamekasan jauh di bawah UMK, tetapi Dinsos seolah tutup mata dengan berbagai alasan,” kata Qusyairi. Seharusnya, lanjut dia, pemkab mencabut izin perusahaan jika tetap mokong menggaji karyawannya di bawah UMK.
Qusyairi mengkritis alasan pemkab kenapa hingga kini tidak menindaktegas perusahaan yang tidak memberikan upah buruhnya secara layak, yakni karena sedikitnya jumlah perusahaan di Pamekasan. ”Seharusnya apapun alasannya perusahaan yang tidak patuh ditindak tegas,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Alasan yang sering dipakai oleh Pemkab Pamekasan, kata dia, karena perusahaan di Pamekasan jumlahnya sangat sedikit sedangkan jumlah pencari kerja sangat banyak.”Alasan itu, kan tidak menyelesaikan masalah, seharusnya perusahan yang tidak patuh tetap diberi sanksi tegas,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinsos Pamekasan Alwalid mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Pamekasan dan memberikan imbauan agar memberikan upah buruh sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Dia mengaku tidak bisa serta-merta mencabut izin perusahaan yang mokong karena khawatir takut terjadi pengangguran massal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News