NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Ngawi, Sugeng menegaskan, warga pemilik kartu identitas e-KTP tidak usah memperpanjang masa berlaku e-KTP, karena sudah berlaku seumur hidup.
Hal itu disampaikan kepada BANGSAONLINE, Rabu (2/2) pagi menanggapi adanya Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 470/295/SJ tertanggal 29 Januari 2016, bahwa semua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tetap bisa digunakan.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
“Kalau yang sudah punya e-KTP tidak perlu ganti lagi dan itu secara otomatis berlaku seumur hidup. Terkecuali bagi mereka yang akan merevisi atau mengubah alamat dan identitas lainya, silahkan membuat lagi melalui perekaman,” terang Sugeng.
Hal ini juga sudah diinstruksikan oleh Pj Bupati Ngawi aga informasi yang berkaitan dengan e-KTP disosialisasikan. Jadi, kata Sugeng, Disdukcapil Kabupaten Ngawi sudah berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Sugeng menambahkan, SE Mendagri tersebut sebenarnya sudah tercover ke dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dengan demikian tanpa adanya SE Mendagri versi terbaru yang diteken Tjahjo Kumolo, e-KTP sudah berlaku seumur hidup.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Juga diterangkan, jumlah wajib e-KTP untuk warga di Kabupaten Ngawi sebanyak 681.573 orang dan sudah berhasil direkam sebanyak 629.269 orang. Dengan data itu, kata Sugeng, dinasnya sudah merampungkan perekaman hampir 90 persen. Hanya menyisakan 63.928 orang. (nal/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News