Hasil Sidak Proyek Puskesmas Tak Digubris, Anggota Dewan Ngawi Kecewa

Hasil Sidak Proyek Puskesmas Tak Digubris, Anggota Dewan Ngawi Kecewa Anggota dewan saat melakukan sidak. foto: zainal abidin/ BANGSAONLINE

NGAWI, HARIAN BANGSA.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek rehabilitasi gedung puskesmas pitu, tepatnya masuk Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Ngawi. Kali ini, wakil rakyat kembali dikecewakan lantaran rekomendasi revisi total pada proyek senilai Rp 330 juta bersumber dari APBD tahun anggaran 2015 itu tidak maksimal.

“Memang sudah ada perubahan dari pada sebelumnya, tapi masih kurang maksimal,” kata Ketua Komisi IV Slamet Riyanto, Senin kemarin, (01/02).

Baca Juga: Hanya Dihadiri 20 Anggota DPRD dan Dinyatakan WO, Rapat Paripurna di Ngawi Ditunda

Inspeksi mendadak tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB. Senin, (01/02) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Slamet Riyanto serta diikuti seluruh anggotanya. Slamet meminta, kepada Dinas Kesehatan (dinkes) Kabupaten Ngawi untuk memasukan pihak pelaksana, yakni CV Kartika Jaya dalam daftar hitam (black list).

“Kami meminta dengan sangat kepada dinas terkait (dinkes-red) untuk mem-black-list CV Kartika Jaya dalam semua pembangunan berkaitan dengan Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Dijelaskan, sesuai hasil sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Ngawi masih ditemukan beberapa pekerjaan yang kurang sesuai. Diantaranya, lantai ruangan yang tidak rata dan membuat beberapa pintu tidak bisa dibuka dan ditutup secara mulus, bangunan yang kurang rapid an tembok yang diketuk bisa mengelupas.

Baca Juga: Cipta Kondisi saat Ramadhan 2023, Polres Ngawi Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Meski sudah selesai direvisi, sesuai penilaian kami tetap kurang maksimal karena masih ditemukan banyak pekerjaan yang kurang maksimal. Kalau saya mau, ini tembok saya ketuk pasti protol, apa seperti ini tidak asal-asalan,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut agar pihak pelaksana melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan secara maksimal. Sedangkan terkait evaluasi kinerja CV Kartika Jaya diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Kesehatan selaku leading sector proyek tersebut.

“Kalau sudah seperti ini mau gimana lagi, intinya kami minta kepada dinas terkait agar tidak lagi memakai pelaksana ini (CV Kartika Jaya-red),” imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Ngawi Minta Bupati Untuk Kaji Ulang Pemotongan Gaji ASN untuk Infaq Melalui Baznas

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen proyek rehabilitasi puskesmas pitu Rahmat Sudtejo saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai data Dinas Kesehatan setempat, selama tahun 2015 lalu ada sekitar 16 rekanan atau pelaksana yang bekerjasama terkait pembangunan infrastruktur kesehatan. Menurutnya, CV Kartika Jaya dinilai memiliki kinerja paling buruk dari rekanan lainnya.

“Kami akan kordinasikan dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan-red) pemkab ngawi terkait black list CV Kartika Jaya. Dan kami tidak akan memakai pelaksana tersebut dalam pembangunan ditahun-tahun selanjutnya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, proyek rehabilitasi puskesmas pitu, senilai Rp 330 juta bersumber dari APBD tahun anggaran 2015 tersebut sempat mengalami keterlambatan dari batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, pihak pelaksana diwajibkan membayar denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Samsat dan UPT PPD Ngawi, Pengamat Kebijakan Publik: Ada Kejanggalan

Sementara sesuai informasi yang dihimpun bangsaonline.com di lapangan menyebutkan, jika proyek rehabilitasi puskesmas pitu, tepatnya masuk Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, senilai Rp 330 juta bersumber dari APBD tahun anggaran 2015 tengah disorot Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi lantaran diduga ada unsur korupsi dalam proses pembangunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO