NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pengadaan Barang atau Jasa dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jatim pekerjaan tahun 2022 di pengelolaan pendapatan daerah (PPD) Kabupaten Ngawi, ditengarai terjadi pecah paket demi menghindari proses lelang.
Tahun 2022, UPT PPD Ngawi, tepatnya di kantor bersama (KB) Samsat Ngawi mendapatkan proyek fisik berupa perbaikan gedung kantor dengan HPS senilai Rp193.570.920 dan pagu Rp193.761.600, yang dilaksanakan oleh CV. Marga Konstruksi dari Madiun.
Baca Juga: Samsat Ngawi Lampaui Target Pendapatan Pajak 2022
Kedua, berupa perbaikan ruang arsip UPT PPD Ngawi dengan HPS Rp126.618.252,00 dan pagu Rp126.766.200,00 yang juga dilakukan oleh perusahaan yang sama.
Dari keadaan pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim Tahun 2022 tersebut, dinilai terjadi ketidakwajaran.
Hal ini, disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Irwan Febriyanto Nugroho. Ia menyebut, pengadaan atau jasa yang bersumber dari APBD dengan nilai dua ratus juta, harus melalui lelang.
Baca Juga: Pengadaan Tanah Puskesmas Karangjati Diduga Tanpa Appraisal, ini Jawaban Kadinkes Ngawi
Sementara yang terjadi di UPT PPD Ngawi, terjadi perbaikan dua gedung/kantor dengan sumber anggaran yang sama dan berada pada satu lokasi. Sehingga, hal tersebut diluar kewajaran.
"Satu lokasi dua pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD provinsi Jatim yang dilakukan pengerjaannya oleh perusahaan yang sama patut dipertanyakan. Sebab kedua pekerjaan tersebut kalau ditotal di atas dua ratus juta," kata Irwan.
Sementara itu, pihak Bapenda Provinsi Jatim sendiri, sulit dihubungi untuk konfirmasi terkait proyek pengadaan tersebut. Bahkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah juga tidak bisa dihubungi melalui ponselnya.
Baca Juga: Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Pemkab Ngawi Gelontor DPU Rp36 M di P-APBD
Sementara, Kepala UPT PPD Ngawi, juga tidak dapat ditemui dengan alasan sedang mengikuti Diklatpim ke 3.
Dari data yang diperoleh, proyek tersebut untuk UPT PPD Ngawi, hanya ketempatan dan terkait peraturan tersebut, tidak mengetahui.
"Proyek itu untuk PPD Ngawi hanya ketempatan. Kalau masalah bagaimana prosesnya seperti tidak tahu," jelas salah satu pegawai UPT PPD Ngawi.
Baca Juga: Pergantian Warna TNKB, Samsat Ngawi Optimis Pendapatan Meningkat
Adanya proyek perbaikan yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim itu, wajar dipertanyakan. Sebab, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018, pasal 290 ayat 2 huruf d menyebutkan, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
"Nilai pekerjaan diatas dua ratus juta pelaksanaannya harus melalui seleksi lelang atau tender. Ya kalau sengaja memecah paket demi menghindari lelang jelas itu bertentangan dengan Perpres," tegas Irwan. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News