Dongkrak Animo Wajib Pajak, Komisi C DPRD Jatim Lakukan Kunker ke Samsat Ngawi

Dongkrak Animo Wajib Pajak, Komisi C DPRD Jatim Lakukan Kunker ke Samsat Ngawi Ketua Komisi C DPRD Jatim bersama anggota Samsat Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Selama pandemi, pendapatan asli daerah (PAD) dari Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan. Termasuk pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

Menyikapi keadaan tersebut, Komisi C DPRD Jawa Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) di beberapa daerah, khususnya di Kantor pada Kamis (04/02).

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Rombongan dari komisi yang membidangi terkait anggaran tersebut dipimpin oleh Hidayat, Ketua Komisi C. Rombongan wakil rakyat itu memasuki area Kantor sekitar pukul 10.00 WIB, dan disambut oleh Agus Siswato, Kepala UPTD .

Mereka langsung mendapatkan paparan dari pejabat Bapenda dan Kepala UPT . Kunjungan tersebut dalam rangka upaya dan inovasi dari UPTD untuk mendongkrak animo wajib pajak.

"Untuk kesadaran wajib pajak di wilayah Ngawi sudah termasuk bagus. Dan hal tersebut sesuai dengan kategori C Kantor ," jelas Hidayat pada awak media.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Berbagai upaya dan inovasi telah dilakukan oleh Kantor dalam menjaring pendapatan dari kendaraan bermotor. Meskipun selama terjadi pandemi, target yang ditanggung oleh Kantor mengalami penurunan.

Target pendapatan dari samsat yang dipatok provinsi juga mengalami penurunan. Dibandingkan tahun sebelumnya (2020), target dari Bapenda Jatim sebanyak Rp 16 triliun. Untuk 2021 mengalami penurunan menjadi Rp 13 triliun.

"Memang target dari provinsi sendiri mengalami penurunan. Dan otomatis untuk daerah juga mengikuti penurunan target," terangnya.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-62, DWP Bapenda Jatim Gelar Baksos

Biar pun dari target mengalami penurunan, lanjut Hidayat, upaya meningkatkan pajak dari PAD pemilik kendaraan bermotor harus terus dilakukan melalui inovasi. Termasuk salah satunya memberikan keringanan beban denda maupun pemutihan pada wajib pajak. Hal tersebut bertujuan mempertahankan pendapatan dari wajib pajak kendaraan bermoto

Ia mengapresiasi inovasi yang memberikan pelayanan sistem jemput bola kepada wajib pajak, untuk memberikan kenyamanan di tengah keadaan Pandemi.

"Seperti yang telah dilakukan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wajib pajak untuk tidak takut mendatangi kantor karena tertular Covid-19," pungkasnya. (nal/ian)

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO