NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk kendaraan pribadi warna dasar hitam direncanakan akan berganti dengan warna dasar putih dengan warna tulisan hitam. Dengan rencana tersebut, diharapkan dapat berimbas pada peningkatan wajib pajak (WP) di Kabupaten Ngawi.
Adpel Samsat Ngawi, Joko Sulistyo, mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengantongi 46 persen dari target yang ditetapkan. Ia yakin, kebijakan itu bakal mendulang pendapatan yang diperolah Samsat Ngawi.
Baca Juga: Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan
"Sampai bulan Juni kita telah mencapai 46 persen dari target, kita yakin hingga akhir tahun akan melebihi target," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (1/6/2022)
"Kalau dengan target, kita yakin dapat tercapai. Apalagi dengan adanya program pemutihan bebas denda dan di bulan Juni ini juga mulai transisi warna pelat," tuturnya menambahkan.
Ia menyebut, pergantian warna pelat hanya untuk pemilik kendaraan baru dan motor yang tengah berganti pelat (pajak lima tahunan). Korlantas Polri akan memulai transisi warna pelat nomor kendaraan pada Juni 2022, sesuai peraturan kepolisian no 7 tahun 2021 pasal 45.
Baca Juga: DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
"Memang untuk sementara ini hanya pemilik kendaraan yang pajak lima tahunan dan kendaraan baru yang merasakan warna pelat baru," pungkasnya. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News