CJH Ngawi Gelombang 2 Diperkirakan Berangkat Pertengahan Mei 2025

CJH Ngawi Gelombang 2 Diperkirakan Berangkat Pertengahan Mei 2025 Mahsun Azali Amrullah, kasi penyelenggaraan haji dan umroh Kemenag Ngawi

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 552 calon jemaah haji (CJH) dari Kabupaten Ngawi dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2025.

Diperkirakan jemaah akan diberangkatkan sekitar pertengahan Mei 2025.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Mahsun Azali Amrullah, mengungkapkan bahwa para calon haji saat ini tengah menyelesaikan proses pemberkasan.

Selain itu, mereka juga menjalani tes kesehatan dan kebugaran sebagai persiapan keberangkatan.

CJH dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, penyakit jantung kronis, atau gangguan jiwa berat, dipastikan tidak dapat diberangkatkan.

"Jemaah yang dinyatakan sehat tinggal menunggu proses pelunasan biaya haji," ujar Amrullah.

Menurut Amrullah, pelunasan biaya haji diperkirakan akan dimulai pada akhir Januari hingga Februari 2025. 

Untuk CJH yang sebelumnya telah membayar Rp25 juta saat mendaftar, mereka harus melunasi biaya sebesar Rp33.978.000.

"Calon haji asal Ngawi akan berangkat pada gelombang kedua, diperkirakan sekitar pertengahan Mei 2025," jelasnya.

Haji Bisa Diwariskan

CJH dari Kabupaten Ngawi yang dijadwalkan berangkat tahun 2025 rata-rata telah menunggu selama 13 tahun, sejak pendaftaran pada tahun 2012.

Pada musim haji tahun ini, Amrullah menjelaskan bahwa nomor porsi dapat diwariskan kepada ahli waris jika CJH meninggal dunia sebelum keberangkatan.

Kemenag Ngawi mencatat satu kasus calon haji yang meninggal dunia tahun ini. CJH tersebut berasal dari Kecamatan Jogorogo dan digantikan oleh ahli warisnya.

"Selama proses pembuatan paspor belum selesai dan waktu masih memungkinkan, pelimpahan nomor porsi dapat dilakukan," tambah Amrullah.

Proses penggantian ini, lanjutnya, relatif mudah. Ahli waris hanya perlu melengkapi formulir, surat keterangan kematian, dan surat keterangan ahli waris yang disahkan oleh pihak desa dan kecamatan.

"Setelah berkas lengkap, kami akan segera memproses bio metrik untuk penggantian nomor porsi," pungkas Amrullah.(nal/van)