Pemenang Proyek Yos Sudarso Ngawi Dianulir

Pemenang Proyek Yos Sudarso Ngawi Dianulir Lokasi pedagang kaki lima atau dikenal dengan proyek Yos Sudarso alias Malioboro ala Ngawi. (foto: ist).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Ngawi melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindagker) sedang mempersiapkan pembangunan lokasi pedagang kaki lima atau dikenal dengan proyek Yos Sudarso alias Malioboro ala Ngawi.

Proses pembangunan tersebut, rencananya akan mulai dikerjakan pada bulan September mendatang.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Samsat dan UPT PPD Ngawi, Pengamat Kebijakan Publik: Ada Kejanggalan

Persiapan yang sudah dilakukan oleh Disperindagker Ngawi selaku lembaga yang ditunjuk untuk memotori pembangunan "Malioboro ala Ngawi" tersebut, yakni melaksanakan lelang pekerjaan yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Hal tersebut telah sesuai dengan perintah dari Bupati Ngawi, agar pembangunan proyek Yos Sudarso segera dikerjakan, sebab telah diajukan dan disediakan penganggarannya.

Namun, hasil tender proyek pembangunan senilai Rp 9.145 miliar itu yang awalnya dimenangkan oleh PT Bumi Mas Perdana dengan nilai penawaran Rp 8.129 miliar, mendadak dibatalkan. Pembangunan proyek "Malioboro Ngawi" tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Gala Karya dengan nilai penawaran Rp 8.620 miliar.

Baca Juga: Pengadaan Tanah Puskesmas Karangjati Diduga Tanpa Appraisal, ini Jawaban Kadinkes Ngawi

Dianulirnya PT Bumi Mas Perdana sebagai pemenang tender tersebut menimbulkan pertanyaan.

Saat dikonfirmasi, Mamik Subagyo, Kepala UKPBJ mengaku tidak tahu menahu terkait pembatalan PT Bumi Mas Perdana sebagai pemenang lelang proyek Yos Sudarso.

"Kalau pembatalan dari pemenang tender itu bukan dari pihak kita, silakan menanyakan ke PPK-nya," ujar Mamik Subagyo kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Pemkab Ngawi Gelontor DPU Rp36 M di P-APBD

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Disperindagnaker maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dapat memberikan jawaban lantaran sedang ada urusan. (nal/ros/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO