Proyek Rehabilitasi Gedung Eka Kapti Dipastikan Molor, Pelaksana akan Dikenakan Sanksi

Proyek Rehabilitasi Gedung Eka Kapti Dipastikan Molor, Pelaksana akan Dikenakan Sanksi Proyek rehabilitasi gedung Eka Kapti yang hingga kini belum rampung.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir tahun, beberapa proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi masih belum rampung. Dan salah satu yang menjadi sorotan merupakan proyek rehabilitasi gedung Eka Kapti.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Ngawi sudah melakukan dengar pendapat memanggil pemilik proyek yang pengerjaannya meleset dari target. Salah satunya proyek rehabilitasi gedung Eka Kapti yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung Suprapto, tepatnya sebelah Timur Alun-alun Merdeka Ngawi.

Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Ngawi ini dikerjakan oleh PT. Cipta Prima Selaras. Seharusnya proyek ini tutup kontrak pada 13 Desember 2019, pada pukul 24.00 WIB.

Akan tetapi hingga pada hari Sabtu (14/12), pekerjaan proyek rehabilitasi tersebut masih belum kelar. Masih banyak para pekerja yang mengerjakan bangunan gedung pertemuan tersebut. Pantauan di lapangan, lokasi proyek juga masih tertutupi oleh seng.

"Sesuai janji pelaksana proyek, 13 Desember pukul 24.00 WIB pengerjaan akan selesai dan janji ini akan saya tagih dengan pengerjaan sesuai dengan RAB," jelas Sekretaris Komisi I Hariyanto.

"Yang jelas, untuk pelaksana akan dikenakan sanksi, salah satunya harus membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan proyek," tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, pelaksana proyek yang leading sector-nya Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Ngawi itu belum dapat dikonfirmasi. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO