NGAWI, BANGSAONLINE.com - Hingga pertengahan bulan Januari ini, hampir seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Ngawi belum menyusun dokumen perencanaan proyek fisik. Dari 47 Satker yang ada, baru Dinas Kesehatan (Dinkes) yang sudah menyerahkan dokumen ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Baru proyek peningkatan Puskesmas Ngrambe yang sudah masuk, lainnya belum," terang Kabag Administrasi Pembangunan (Adbang), Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Ngawi, Sugiyanto.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Samsat dan UPT PPD Ngawi, Pengamat Kebijakan Publik: Ada Kejanggalan
Giyanto -sapaan akrabnya- mengatakan, tahun ini puskesmas Ngrambe memang ditingkatkan statusnya menjadi RSUD tipe D. Dokumen tersebut saat ini masih dilakukan tahap verifikasi oleh tim ULP LPSE.
"Kalau proses lelangnya cepat, pelaksanannya juga bisa lebih cepat pula. Tapi tergantung dari hasil evaluasi dan verifikasi tim," katanya.
Disinggung mengenai dokumen lelang sejumlah mega proyek di 2017, ia mengakui belum ada yang masuk, termasuk proyek restorasi gedung DPRD Ngawi jilid II. "Belum ada dokumen lelang yang kami terima dari Dinas Pekerjaan Umum, termasuk gedung DPRD jilid II," jelasnya.
Baca Juga: Pengadaan Tanah Puskesmas Karangjati Diduga Tanpa Appraisal, ini Jawaban Kadinkes Ngawi
Dia mengatakan alasan DPUPR belum menyerahkan dokumen proyek restorasi gedung DPRD jilid II senilai Rp 15,2 miliar itu diduga karena seluruh personel belum terkumpul, pasca penataan OPD. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat pejabat pembuat komitmen (PPK) juga belum selesai. Padahal itu penting untuk dituangkan lantaran berisi uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jadwal pelaksanaan, produk yang akan dihasilkan, maupun rincian biaya pekerjaan.
"Semua sudah diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan," bebernya.
Terkait hal ini, Giyanto mengungkapkan pihaknya bersifat pasif. Pasalnya, sesuai tugasnya, ULP hanya melayani proses pengajuan yang disampaikan OPD untuk diproses lelang. Tidak ada kewenangan pihaknya untuk menekan OPD agar segera menyerahkan dokumen lelangnya.
Baca Juga: Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Pemkab Ngawi Gelontor DPU Rp36 M di P-APBD
"Pertengahan Februari ini sudah kami mulai proses lelang, dokumen manapun yang masuk dilelang," tegasnya.
Terpisah ketua komisi IV DPRD Ngawi Slamet Riyanto meminta DPUPR Ngawi tidak berlama-lama menuntaskan dokumen lelang. Menurutnya, efisiensi waktu jadi hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses pelaksanaan pembangunan. Dia tidak ingin waktu pengerjaan proyek molor terlalu lama, dan berakibat lamanya proses lelang. "Ini proses yang paralel, jadi kalau lambat di awal ya ke belakang-belakangnya bisa terlambat juga," tegasnya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News