NGAWI, BANGSAONLINE.com - Mangkraknya proyek saluran air yang melintasi Jl Panjaitan Ngawi akhirnya dilaporkan ke Kejari Ngawi. Proyek garapan PT Tujuh Sembilan Sembilan ini terbengkalai, sebab terjadi break contract (putus kontrak).
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Ali Sunhadji membenarkan adanya laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi saluran air yang dianggarkan senilai Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Samsat dan UPT PPD Ngawi, Pengamat Kebijakan Publik: Ada Kejanggalan
Ia berjanji akan mendalami secara serius laporan yang telah masuk tersebut. "Kalau ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dipastikan akan diproses. Saya tdak ada kepentingan, kalau di situ ada dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara ya kita sidik," janji Ali Sunhadji.
Sebelumnya, proyek pembangunan saluran air di Jl Panjaitan Kota Ngawi tersebut disorot karena semrawut. Pembangunan proyek saluran air ini, dianggarkan pada tahun 2018 dan hingga akhir tahun tidak dapat terselesaikan yang berujung pada pemutusam kontrak pada pelaksana.
Baca Juga: Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?
Namun usai dilakukan break contract, PT Tujuh Sembilan Sembilan hingga saat ini tidak masuk dalam blacklist (daftar hitam).
Bahkan, anggota DPRD Ngawi sempat menggelar dengar pendapat dengan pihak DPUPR, Selasa (21/01) kemarin, dipimpin langsung Ketua Komisi IV Slamet Riyanto. "Ini kan aneh, sebenarnya ada apa? Sudah tidak mampu menyelesaikan proyek terus diputus kontrak, kok pelaksana tidak diajukan ke daftar hitam," jelas Ketua Komisi IV Slamet Riyanto, Selasa (21/01).
Terkait hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dwi Miyanto menyatakan pihaknya telah telah menyurati pihak inspektorat untuk mendapatkan pijakan melakukan blacklist.
Baca Juga: Pengadaan Tanah Puskesmas Karangjati Diduga Tanpa Appraisal, ini Jawaban Kadinkes Ngawi
Namun, di sisi lain, Inspektorat membantah dan mengaku tidak menerima permintaan blacklist untuk PT Tujuh Sembilan Sembilan dari DPUPR. (nal/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News