Warga Minta Polres Ngawi Kasus Mark Up Tanah Mantingan Diusut Hingga Tuntas

Warga Minta Polres Ngawi Kasus Mark Up Tanah Mantingan Diusut Hingga Tuntas Unit Tipidkor Polres Ngawi saat diserbu awak media.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Penyidikan terhadap kasus mark up pengadaan tanah SMPN Mantingan yang kini tengah dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mendapatkan acungan jempol dari masyarakat Ngawi. 

Hal tersebut pasca diamankannya salah satu dari dua tersangka, yaitu Hadi Suharto (58). Hadi ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.

Baca Juga: Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?

"Kita apresiasi atas kinerja dari pihak kepolisian dalam mengungkap kasus mark up pengadaan tanah SMPN Mantingan," jelas Mahsun Fuad, akademisi sekaligus ketua PC Ansor Ngawi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/07).

Sebelumnya, Hadi Suharto yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi diringkus atas dugaan mark up pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN Mantingan. Estimasi kerugian negara atas ulah Hadi Suharto ini sebesar Rp 1,1 miliar.

"Kepolisian harus mampu membongkar hingga ke ujungnya. Sebab yang diamankannya ini hanya salah satu operator saja, sedangkan di instansi tersebut ada yang lebih bertanggung jawab," tegas Mahsun Fuad.

Baca Juga: Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal

Pria yang juga dosen salah satu perguruan tinggi di Ngawi tersebut berharap jajaran bisa membongkar aktor kasus tersebut. "Siapa pun yang terlibat seharusnya bertanggung jawab, jadi tidak tebang pilih," harapnya, (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO