NGAWI, BANGSAONLINE.com - SIdang praperadilan kepada Kapolres Ngawi digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Ngawi, dengan hakim tunggal Erianto Siagian, Kamis (20/2). Sidang ini terbuka untuk umum.
Sidang praperadilan ini terkait penetapan dua tersangka oleh penyidik Polres Ngawi, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan. Dua tersangka ini akhirnya melakukan upaya hukum dengan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Wakapolsek Kwadungan
Sidang ini dihadiri Puji Santoso, kuasa hukum salah satu tersangka, HD. Sedangkan HD sendiri tak nongol.
Setelah dibuka oleh hakim tunggal, kuasa hukum HD membacakan tuntutan dari HD yang merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Melalui kuasa hukumnya, HD menilai tindakan kepolisian terlalu gegabah.
"Dalam kasus ini pemohon tidak menikmati hasil dari korupsi yang dituduhkan, pemohon hanya sebagai bawahan yang melakukan perintah atasan," jelas kuasa hukum HD, Puji Santoso.
Baca Juga: Bawa Kotak Hitam, Puluhan Mahasiswa Demo Kantor Dindikbud Ngawi, Tuntut Usut Kasus Korupsi Hibah
Dilanjutkan dengan kuasa hukum Polres Ngawi yang dipimpin AKBP Dr. Adang Oktori, advokat dari Polda Jatim, membacakan jawaban atas tuntutan tersangka. "Yang pasti penetapan tersangka telah melalui prosedur yang jelas, dan sidang ini tidak mempengaruhi proses penyidikan," terang AKBP Dr. Adang.
Selanjutnya sidang ditutup dan dilanjutkan replik dari kuasa hukum HD yang dijadwalkan pada hari Jumat (21/02) sekitar pukul 09.00 WIB. (nal/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News