NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Ngawi menggelar sidang gugatan praperadilan kepada Polres Ngawi, terkait penetapan dua tersangka korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan, Senin (24/02).
Gugatan praperadilan ini sebelumnnya diajukan oleh salah satu tersangka kasus tindak korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan. Sedangkan sidang kali ini, merupakan ketiga kalinya.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Sidang yang pelaksanaannya hanya tujuh hari ini, digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Ngawi.
Sementara di luar gedung PN, diwarnai aksi demo. Pendemo mengatasnamakan masyarakat anti korupsi berangkat dari alun-alun Ngawi, dan melakukan orasi hingga menuju pengadilan negeri. Mereka menuntut ditegakkannya keadilan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Ngawi.
Sebanyak 5 perwakilan diterima Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Ricky Fardinand, di ruang tamu terbuka. Aspirasi pendemo langsung ditanggapi Ketua Pengadilan Negeri Ngawi.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Mereka berharap sidang gugatan praperadilan tersebut tidak diiintervensi pihak mana pun, utamanya dari para tersangka yang dituduh telah menggarong uang negara. Para pendemo juga mendesak pada para penegak hukum bertindak adil terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
"Kita melakukan aksi ini merasakan ada maksud lain dari para tersangka kasus korupsi SMPN Mantingan yang akan menghindarkan diri dari jeratan hukum," jelas salah satu peserta aksi Budi pada HARIAN BANGSA.
"Dalam sidang gugatan ini tidak ada intervensi maupun campur tangan dari pihak mana pun. Seandainya putusan (praperadilan, red) diterima atau ditolak, itu merupakan putusan yang adil," terang ketua Pengadilan Negeri Ngawi Ricky Fardinand saat ditemui HARIAN BANGSA. (nal/ros)
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News