NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satu lagi tersangka kasus dugaan mark up pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN Mantingan melayangkan surat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ngawi, atas penetapan status tersangka oleh tim penyidik Polres Ngawi.
Sebelumnya, HD mantan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi juga melayangkan surat gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Ngawi, Senin (10/02/20) lalu. Kali ini giliran tersangka S yang melayangkan surat gugatan praperadilan, Rabu (12/02/20).
Baca Juga: Bawa Kotak Hitam, Puluhan Mahasiswa Demo Kantor Dindikbud Ngawi, Tuntut Usut Kasus Korupsi Hibah
Kedua tersangka merasa keberatan dengan penetapan tersangka dalam kasus mark up pengadaan tanah SMPN Mantingan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menyatakan kedua tersangka tidak kooperatif dalam menjalani proses penyidikan. Hal tersebut terkait ketidakhadiran kedua tersangka sewaktu dipanggil oleh tim penyidik Polres Ngawi.
"Memang kedua tersangka telah kita panggil pada panggilan pertama, mereka tidak dapat hadir," jelas Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M. Khoirul Hidayat saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?
Khoirul Hidayat menjelaskan bahwa kedua tersangka telah dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir. Untuk HD, seharusnya hadir di kantor Polres Ngawi pada hari Selasa (11/02), dan untuk S seharusnya hadir pada Rabu (12/02). Keduanya kompak tidak hadir.
"Kalau para tersangka tidak kooperatif, dari pihak kita juga akan bertindak tegas," terang Khoirul Hidayat.
"Biarpun mereka melakukan upaya hukum, namun proses dari penyidikan dari kasus tersebut tidak akan berhenti. Sebab Dari laporan BPKP yang telah kita terima memang terjadi kerugian keuangan negara," pungkasnya. (nal/ros/rev)
Baca Juga: Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News