Polres Ngawi Berhasil ​Jemput Paksa Tersangka Mark Up Tanah SMPN Mantingan

Polres Ngawi Berhasil ​Jemput Paksa Tersangka Mark Up Tanah SMPN Mantingan Tersangka Hadi Suharto saat akan diperiksa petugas Polres Ngawi, usai dilakukan penangkapan.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dengan bergulirnya kasus mark up pengadaan tanah sekolah SMP Negeri Mantingan di ranah penyidikan, kepolisian telah menetapkan dua tersangka. 

Hasil audit BPKP pada Mei 2019 menyatakan, terdapat kerugian negara lebih dari Rp 1,1 M atas pengadaan tanah sekolah di Mantingan yang menggunakan dana P-APBD Ngawi tahun 2018 tersebut.

Baca Juga: Bawa Kotak Hitam, Puluhan Mahasiswa Demo Kantor Dindikbud Ngawi, Tuntut Usut Kasus Korupsi Hibah

Senin (06/07) lalu, jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil menjemput paksa Hadi Suharto (58), salah satu tersangka kasus mark up pengadaan sekolah SMP negeri di wilayah ujung Barat Ngawi tersebut. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari 2020. Juga setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Ngawi melakukan pemanggilan dua kali pada tersangka, namun yang bersangkutan selalu mangkir.

"Sebelumnya, setelah dilakukan penetapan tersangka dan dua kali dilakukan pemanggilan ternyata mangkir, akhirnya kita jemput paksa dari tempat persembunyiannya," jelas Kassubag Humas Polres Ngawi AKP Parasito, Rabu (08/07).

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Ngawi Gelar Sosialisasi di SMAN 1

Hadi Suharto sendiri, lanjut Parasito, sebelumnya telah dilakukan upaya jemput paksa pada 23 Maret 2020 lalu. Akan tetapi, petugas yang melakukan penjemputan tersebut tidak dapat menemui tersangka. Petugas kemudian melakukan pencarian. 

Dan pada 6 Juli 2020 lalu barulah petugas berhasil melakukan jemput paksa dari tempat persembunyiannya dengan didampingi oleh Kepala Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe Ngawi.

"Saat dilakukan penangkapan pada tersangka juga didampingi oleh Kades Pucangan," urai Parasito pada awak media.

Baca Juga: Operasi Knalpot Brong, Polsek Kwadungan Gelar Operasi di Sekolah Ngawi

Selain Hadi Suharto, masih ada satu tersangka lain atas nama Suprianto terkait dengan kasus mark up pengadaan tanah sekolah tersebut yang sedang dalam buruan Unit Tipikor Satreskrim Polres Ngawi. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO