NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polsek Kwadungan menggelar operasi terhadap sepeda motor di sekolah-sekolah yang menggunakan knalpot brong, Kamis (19/1/2023).
Plt Kasi Humas Polres Ngawi, Iptu Dian Ambarwati mengatakan, suara knalpot racing itu, sangat bising dan mengganggu masyarakat sekitar.
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
"Suara knalpot racing atau brong yang bising sangat mengganggu masyarakat, sehingga perlu diadakan penertiban, terutama di sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang kondusif," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Kwadungan, AKP Sunarjati bersama pihak sekolah melakukan sosialisasi dan operasi di sekolah tersebut.
"Selain operasi knalpot brong, dilaksanakan juga sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor," kata Sunarjati.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Ngawi Gelar Pemeriksaan Kesehatan ke Personelnya
Dalam sosialisasi itu, Ia mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan sebuah pelanggaran yang telah teruang dalam Undang-undang Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3. Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena kebisingannya sangat mengganggu,“ tegas Kapolsek Kwadungan.
Dari hasil penertiban di sekolah, ditemukan delapan sepeda motor yang berknalpot brong dan dibawa ke Polsek Kwadungan. Para pelajar pemilik sepeda motor berknalpot racing itu, didampingi orang tua membuat pernyataan bermaterai untuk mengganti dan melepas knalpot brong tersebut.
Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi
"Ditemukan 8 sepeda motor berknalpot brong, dan kami bawa ke Polsek. Para siswa membuat pernyataan bermaterai didampingi orang tua dan pihak sekolah," pungkasnya. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News